Tuesday, 28 April 2026

Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan di Daycare, Bukti Digital Menguatkan

 


Yogyakarta - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, menjadi sorotan nasional setelah kepolisian menetapkan belasan tersangka. Menanggapi kondisi darurat ini, jajaran pejabat lintas sektoral berkumpul di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (27/4/2026) untuk memastikan penanganan hukum tuntas dan penguatan regulasi perlindungan anak.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari dua pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 orang pengasuh. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru terkait kekerasan fisik, penelantaran, serta perlakuan diskriminatif.

 

"Kami mengonfirmasi bahwa bukti digital berupa foto-foto kekerasan yang sempat viral adalah barang bukti sah. Kami juga mendalami adanya motif ekonomi, di mana praktik penitipan ini diindikasi lebih berorientasi pada keuntungan daripada kesejahteraan anak," jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

 

DPRD Dorong Terobosan Hukum

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro, yang hadir langsung dalam rilis kasus tersebut, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan alarm keras bagi keamanan anak di ruang publik. Legislatif kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat payung hukum yang lebih kuat.

 

"Kota Layak Anak (KLA) tidak boleh hanya sekadar estetika tata kota atau penyediaan fasilitas fisik. Esensi utamanya adalah perlindungan dari kekerasan. Kami sedang mempertimbangkan pembentukan Perda khusus mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan agar ada standar operasional yang mengikat dan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar," tegas Wisnu.

 

Langkah Darurat Pemerintah Kota

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memastikan pemerintah hadir untuk memberikan solusi praktis bagi para korban. Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan 15 daycare rujukan yang layak dan aman untuk menampung para anak terdampak hingga akhir semester ini.

 

"Kami juga fokus pada pendampingan psikologis. Orang tua adalah korban, dan anak-anak mengalami trauma yang sangat dalam. Ada laporan mengenai dugaan doktrin atau brainwashing di mana anak dilarang melapor kepada orang tuanya. Ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka," ujar Hasto.

 

Kesaksian Memilukan Orang Tua

Suasana di Mapolresta sempat diwarnai haru saat salah satu orang tua korban, Norman, menceritakan kekhawatirannya. Dampak trauma nyata terlihat bahkan pada anggota keluarga lainnya; seorang kakak korban menceritakan adiknya yang kini berusia enam tahun mengalami ketakutan hebat saat melihat anggota keluarga sedang menjalankan ibadah salat, yang diduga terkait dengan perlakuan saat berada di daycare tersebut.

 

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi, Anggota DPR RI My Esti Wijayati, serta jajaran Kajari Yogyakarta. Kehadiran para tokoh ini menegaskan bahwa penanganan kasus Little Aresha akan dikawal secara ketat hingga ke persidangan, sekaligus menjadi titik balik perbaikan sistem pengasuhan anak di Kota Yogyakarta guna memastikan predikat Kota Layak Anak tetap terjaga melalui perlindungan hukum yang nyata. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top