Yogyakarta - Kasus dugaan
kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, menjadi
sorotan nasional setelah kepolisian menetapkan belasan tersangka. Menanggapi
kondisi darurat ini, jajaran pejabat lintas sektoral berkumpul di Mapolresta
Yogyakarta pada Senin (27/4/2026) untuk memastikan penanganan hukum tuntas dan
penguatan regulasi perlindungan anak.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan,
Kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka. Mereka terdiri dari dua
pengelola berinisial DK dan HP, serta 11 orang pengasuh. Para tersangka dijerat
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru terkait kekerasan fisik,
penelantaran, serta perlakuan diskriminatif.
"Kami mengonfirmasi
bahwa bukti digital berupa foto-foto kekerasan yang sempat viral adalah barang
bukti sah. Kami juga mendalami adanya motif ekonomi, di mana praktik penitipan
ini diindikasi lebih berorientasi pada keuntungan daripada kesejahteraan
anak," jelas Kombes Pol Eva Guna Pandia.
DPRD Dorong Terobosan Hukum
Ketua DPRD Kota Yogyakarta,
FX Wisnu Sabdono Putro, yang hadir langsung dalam rilis kasus tersebut,
menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa insiden ini merupakan
alarm keras bagi keamanan anak di ruang publik. Legislatif kini tengah
menyiapkan langkah strategis untuk mempercepat payung hukum yang lebih kuat.
"Kota Layak Anak (KLA)
tidak boleh hanya sekadar estetika tata kota atau penyediaan fasilitas fisik.
Esensi utamanya adalah perlindungan dari kekerasan. Kami sedang
mempertimbangkan pembentukan Perda khusus mengenai Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan agar ada standar operasional yang mengikat
dan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar," tegas Wisnu.
Langkah Darurat Pemerintah
Kota
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo,
memastikan pemerintah hadir untuk memberikan solusi praktis bagi para korban.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan 15 daycare rujukan yang layak dan
aman untuk menampung para anak terdampak hingga akhir semester ini.
"Kami juga fokus pada pendampingan
psikologis. Orang tua adalah korban, dan anak-anak mengalami trauma yang sangat
dalam. Ada laporan mengenai dugaan doktrin atau brainwashing di mana anak
dilarang melapor kepada orang tuanya. Ini sangat berbahaya bagi masa depan
mereka," ujar Hasto.
Kesaksian Memilukan Orang
Tua
Suasana di Mapolresta sempat
diwarnai haru saat salah satu orang tua korban, Norman, menceritakan
kekhawatirannya. Dampak trauma nyata terlihat bahkan pada anggota keluarga
lainnya; seorang kakak korban menceritakan adiknya yang kini berusia enam tahun
mengalami ketakutan hebat saat melihat anggota keluarga sedang menjalankan
ibadah salat, yang diduga terkait dengan perlakuan saat berada di daycare
tersebut.
Pertemuan ini turut dihadiri
oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi, Anggota DPR RI My Esti Wijayati, serta jajaran
Kajari Yogyakarta. Kehadiran para tokoh ini menegaskan bahwa penanganan kasus
Little Aresha akan dikawal secara ketat hingga ke persidangan, sekaligus
menjadi titik balik perbaikan sistem pengasuhan anak di Kota Yogyakarta guna
memastikan predikat Kota Layak Anak tetap terjaga melalui perlindungan hukum
yang nyata. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment