Menyikapi perkembangan
penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha,
Umbulharjo, Kasihumas Polresta Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi, S.Psi, MM
mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk
meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menitipkan buah hati.
Guna mencegah terulangnya
kejadian serupa, kami sampaikan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi
orang tua:
1. Cek Legalitas dan Izin
Operasional
Pastikan lembaga penitipan
anak memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial setempat. Lembaga
yang berizin wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
2. Pantau Rasio Pengasuh dan
Anak
Sesuai standar operasional
yang sehat, idealnya satu pengasuh hanya menangani 2 hingga 3 anak (terutama
untuk usia bayi/balita). Hindari tempat penitipan yang memiliki beban kerja
berlebih (overcapacity) karena hal ini memicu tingkat stres tinggi pada
pengasuh yang berujung pada tindakan kekerasan.
3. Transparansi Fasilitas
(Akses CCTV)
Pilihlah daycare yang
menyediakan fasilitas pemantauan langsung melalui CCTV yang dapat diakses oleh
orang tua kapan saja secara real-time. Jangan mudah percaya pada dokumentasi
foto/video yang dikirim secara manual oleh pengelola, karena rentan terjadi
manipulasi kondisi lapangan.
4. Kenali Tanda-Tanda Trauma
pada Anak
Waspadai perubahan perilaku
pada anak setelah pulang dari tempat penitipan, seperti: adanya bekas luka atau
lecet (terutama di pergelangan tangan/kaki) dan anak menjadi sangat ketakutan
saat akan diantar ke tempat penitipan. Perubahan emosi yang drastis (menjadi
pemurung, histeris, atau ketakutan melihat benda/situasi tertentu).
5. Lakukan Kunjungan
Mendadak (Sidak)
Sesekali lakukan penjemputan
atau kunjungan di luar jam rutin untuk melihat kondisi asli pengasuhan di
lokasi tersebut tanpa persiapan dari pihak pengelola.
Kepada Pengelola Daycare:
Kami tegaskan bahwa segala
bentuk kekerasan, pengikatan, maupun penelantaran anak adalah tindak pidana
serius yang diancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Anak. Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun baik pengasuh maupun
pemilik yayasan yang membiarkan atau menyuruh dilakukannya kekerasan.
Mari kita bersama-sama
menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh
kembang generasi penerus bangsa.
Segera lapor jika melihat
kejanggalan!
Layanan Pengaduan Polresta
Yogyakarta: [Masukkan Nomor Hotline/110]. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment