Tuesday, 28 April 2026

Waspada Dan Selektif Dalam Memilih Lembaga Pengasuhan Anak (Daycare)

 


Menyikapi perkembangan penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kasihumas Polresta Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi, S.Psi, MM mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menitipkan buah hati.

 

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, kami sampaikan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi orang tua:

 

1. Cek Legalitas dan Izin Operasional

Pastikan lembaga penitipan anak memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan serta Dinas Sosial setempat. Lembaga yang berizin wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

2. Pantau Rasio Pengasuh dan Anak

Sesuai standar operasional yang sehat, idealnya satu pengasuh hanya menangani 2 hingga 3 anak (terutama untuk usia bayi/balita). Hindari tempat penitipan yang memiliki beban kerja berlebih (overcapacity) karena hal ini memicu tingkat stres tinggi pada pengasuh yang berujung pada tindakan kekerasan.

 

3. Transparansi Fasilitas (Akses CCTV)

Pilihlah daycare yang menyediakan fasilitas pemantauan langsung melalui CCTV yang dapat diakses oleh orang tua kapan saja secara real-time. Jangan mudah percaya pada dokumentasi foto/video yang dikirim secara manual oleh pengelola, karena rentan terjadi manipulasi kondisi lapangan.

 

4. Kenali Tanda-Tanda Trauma pada Anak

Waspadai perubahan perilaku pada anak setelah pulang dari tempat penitipan, seperti: adanya bekas luka atau lecet (terutama di pergelangan tangan/kaki) dan anak menjadi sangat ketakutan saat akan diantar ke tempat penitipan. Perubahan emosi yang drastis (menjadi pemurung, histeris, atau ketakutan melihat benda/situasi tertentu).

 

5. Lakukan Kunjungan Mendadak (Sidak)

Sesekali lakukan penjemputan atau kunjungan di luar jam rutin untuk melihat kondisi asli pengasuhan di lokasi tersebut tanpa persiapan dari pihak pengelola.

 

Kepada Pengelola Daycare:

Kami tegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, pengikatan, maupun penelantaran anak adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun baik pengasuh maupun pemilik yayasan yang membiarkan atau menyuruh dilakukannya kekerasan.

 

Mari kita bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

 

Segera lapor jika melihat kejanggalan!

Layanan Pengaduan Polresta Yogyakarta: [Masukkan Nomor Hotline/110]. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top