Kotagede, Yogyakarta -
Menyikapi isu nasional terkait kekerasan anak di lembaga pengasuhan yang tengah
menjadi perhatian publik, Bhabinkamtibmas Purbayan, Aiptu Jianto, melaksanakan
sambang dialogis ke tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Purbayan,
Kotagede, Senin siang (27/04/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada
Daycare Bestari yang berlokasi di RT 53/RW 13, Purbayan. Dalam kunjungannya,
Aiptu Jianto bertemu langsung dengan pimpinan lembaga, Ibu Mariyam Fitriyani.
Saat ini, daycare tersebut tercatat mengasuh 6 orang anak dengan rentang usia
antara 11 bulan hingga 5,5 tahun.
Aiptu Jianto menegaskan
bahwa kehadiran Polri adalah untuk memastikan bahwa pola pengasuhan di wilayah
Purbayan berjalan sesuai norma dan aturan hukum, sekaligus mengantisipasi agar
insiden yang terjadi di wilayah lain tidak terulang kembali.
Langkah Preventif: 5 Pedoman
Penting bagi Orang Tua
Sebagai bentuk perlindungan
kepada masyarakat, Aiptu Jianto menyampaikan lima poin utama yang harus
diperhatikan orang tua sebelum memilih tempat penitipan anak:
1. Legalitas Izin: Pastikan
lembaga memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial
yang menjamin standar pelayanan minimal.
2. Rasio Pengasuh &
Anak: Pastikan jumlah pengasuh sebanding dengan jumlah anak (ideal 1 pengasuh
untuk 2-3 balita). Kelebihan beban kerja (overcapacity) dapat memicu stres pada
pengasuh.
3. Transparansi CCTV:
Utamakan daycare yang menyediakan akses CCTV real-time yang bisa dipantau
langsung oleh orang tua melalui ponsel.
4. Waspadai Tanda Trauma:
Perhatikan perubahan perilaku anak, adanya luka lecet (terutama di pergelangan
tangan/kaki), serta rasa takut yang berlebihan saat akan diantar.
5. Sidak Rutin: Lakukan
kunjungan mendadak atau penjemputan di luar jam rutin untuk melihat kondisi
asli pengasuhan di lapangan.
Tegasan Hukum bagi Pengelola
Kepada pengelola dan
pengasuh, pihak Kepolisian memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk
kekerasan, tindakan pengikatan, maupun penelantaran anak merupakan tindak
pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polri akan menindak
tegas siapa pun, baik pengasuh maupun pemilik yayasan, yang membiarkan atau
menyuruh dilakukannya kekerasan.
"Mari kita bersama-sama
menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh
kembang generasi penerus bangsa. Segera lapor ke Call Center 110 jika melihat
kejanggalan atau potensi gangguan keamanan!" tutup Aiptu Jianto. (Humas
Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment