Tuesday, 28 April 2026

Antisipasi Kekerasan Anak, Bhabinkamtibmas Purbayan Sambangi Daycare Bestari dan Berikan Edukasi Kamtibmas

 


Kotagede, Yogyakarta - Menyikapi isu nasional terkait kekerasan anak di lembaga pengasuhan yang tengah menjadi perhatian publik, Bhabinkamtibmas Purbayan, Aiptu Jianto, melaksanakan sambang dialogis ke tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Purbayan, Kotagede, Senin siang (27/04/2026).

 

Kegiatan ini difokuskan pada Daycare Bestari yang berlokasi di RT 53/RW 13, Purbayan. Dalam kunjungannya, Aiptu Jianto bertemu langsung dengan pimpinan lembaga, Ibu Mariyam Fitriyani. Saat ini, daycare tersebut tercatat mengasuh 6 orang anak dengan rentang usia antara 11 bulan hingga 5,5 tahun.

 

Aiptu Jianto menegaskan bahwa kehadiran Polri adalah untuk memastikan bahwa pola pengasuhan di wilayah Purbayan berjalan sesuai norma dan aturan hukum, sekaligus mengantisipasi agar insiden yang terjadi di wilayah lain tidak terulang kembali.

 

Langkah Preventif: 5 Pedoman Penting bagi Orang Tua

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Aiptu Jianto menyampaikan lima poin utama yang harus diperhatikan orang tua sebelum memilih tempat penitipan anak:

 

1. Legalitas Izin: Pastikan lembaga memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial yang menjamin standar pelayanan minimal.

 

2. Rasio Pengasuh & Anak: Pastikan jumlah pengasuh sebanding dengan jumlah anak (ideal 1 pengasuh untuk 2-3 balita). Kelebihan beban kerja (overcapacity) dapat memicu stres pada pengasuh.

 

3. Transparansi CCTV: Utamakan daycare yang menyediakan akses CCTV real-time yang bisa dipantau langsung oleh orang tua melalui ponsel.

 

4. Waspadai Tanda Trauma: Perhatikan perubahan perilaku anak, adanya luka lecet (terutama di pergelangan tangan/kaki), serta rasa takut yang berlebihan saat akan diantar.

 

5. Sidak Rutin: Lakukan kunjungan mendadak atau penjemputan di luar jam rutin untuk melihat kondisi asli pengasuhan di lapangan.

 

Tegasan Hukum bagi Pengelola

Kepada pengelola dan pengasuh, pihak Kepolisian memberikan peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan, tindakan pengikatan, maupun penelantaran anak merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polri akan menindak tegas siapa pun, baik pengasuh maupun pemilik yayasan, yang membiarkan atau menyuruh dilakukannya kekerasan.

 

"Mari kita bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Segera lapor ke Call Center 110 jika melihat kejanggalan atau potensi gangguan keamanan!" tutup Aiptu Jianto. (Humas Polsek Kotagede)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top