Kraton, Yogyakarta - Guna
meningkatkan kualitas pelayanan dan daya tarik wisata di kawasan cagar budaya,
Kanit Binmas Polsek Kraton, Iptu Zaenudin, mewakili Kapolsek Kraton menghadiri
kegiatan penyuluhan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kraton. Kegiatan
ini berlangsung di Pendopo Madu Gondo, Kemantren Kraton, Selasa (28/04/2026)
siang.
Acara yang diinisiasi oleh
Jawatan Keamanan Kemantren Kraton ini dipimpin langsung oleh Mantri Pamong
Praja (MPP) Kraton, Drs. Sumargandi, M.Si. Hadir pula perwakilan Danramil 11
Kraton, Dinas Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, serta
25 orang perwakilan pedagang.
Dalam sambutannya, MPP
Kraton Drs. Sumargandi menekankan perlunya peran PKL dalam mendukung program
pemerintah pusat bertajuk ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Mengingat
Yogyakarta adalah barometer wisata di DIY, kebersihan tempat usaha menjadi
syarat mutlak.
"Kami mengharapkan
bapak dan ibu sekalian selalu memperhatikan kebersihan lingkungan. Jangan
sampai terjadi penumpukan sampah yang dapat mengganggu kenyamanan
wisatawan," ujar Drs. Sumargandi.
Senada dengan hal tersebut,
perwakilan Danramil 11 Kraton, Serma Sulistiyono, mengingatkan pedagang untuk
tidak hanya menjaga fisik warung, tetapi juga kualitas produk. Pedagang wajib
memperhatikan tanggal kadaluwarsa bahan pangan demi kesehatan konsumen.
Sementara itu, Kanit Binmas
Polsek Kraton Iptu Zaenudin menyoroti dampak media sosial terhadap dunia usaha.
Ia mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.
"Di era digital ini,
berita negatif yang viral dapat dengan cepat mempengaruhi minat wisatawan. Oleh
karena itu, mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap
kondusif," imbau Iptu Zaenudin.
Bapak Fajar dari Satpol PP
Kota Yogyakarta memberikan edukasi terkait regulasi resmi bagi PKL. Berdasarkan
peraturan yang berlaku, PKL dilarang berjualan di tempat umum tanpa izin,
dilarang merusak fasilitas umum, serta wajib membersihkan lokasi setelah jam
operasional berakhir.
Terdapat ketegasan hukum
bagi pelanggar aturan tersebut. Berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggar dapat
dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp2.000.000.
Kegiatan penyuluhan ini
berlangsung dengan aman dan lancar. Diharapkan melalui edukasi ini, para PKL di
wilayah Kraton semakin sadar hukum dan berkontribusi aktif dalam memajukan
pariwisata Yogyakarta yang bersih dan tertib. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment