Wednesday, 29 April 2026

Dukung Program ASRI, Polsek Kraton Ajak PKL Jaga Kebersihan dan Ketertiban Demi Kenyamanan Wisatawan

 


Kraton, Yogyakarta - Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan daya tarik wisata di kawasan cagar budaya, Kanit Binmas Polsek Kraton, Iptu Zaenudin, mewakili Kapolsek Kraton menghadiri kegiatan penyuluhan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kraton. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Madu Gondo, Kemantren Kraton, Selasa (28/04/2026) siang.

 

Acara yang diinisiasi oleh Jawatan Keamanan Kemantren Kraton ini dipimpin langsung oleh Mantri Pamong Praja (MPP) Kraton, Drs. Sumargandi, M.Si. Hadir pula perwakilan Danramil 11 Kraton, Dinas Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Satpol PP Kota Yogyakarta, serta 25 orang perwakilan pedagang.

 

Dalam sambutannya, MPP Kraton Drs. Sumargandi menekankan perlunya peran PKL dalam mendukung program pemerintah pusat bertajuk ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Mengingat Yogyakarta adalah barometer wisata di DIY, kebersihan tempat usaha menjadi syarat mutlak.

 

"Kami mengharapkan bapak dan ibu sekalian selalu memperhatikan kebersihan lingkungan. Jangan sampai terjadi penumpukan sampah yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan," ujar Drs. Sumargandi.

 

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Danramil 11 Kraton, Serma Sulistiyono, mengingatkan pedagang untuk tidak hanya menjaga fisik warung, tetapi juga kualitas produk. Pedagang wajib memperhatikan tanggal kadaluwarsa bahan pangan demi kesehatan konsumen.

 

Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Kraton Iptu Zaenudin menyoroti dampak media sosial terhadap dunia usaha. Ia mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab bersama.

 

"Di era digital ini, berita negatif yang viral dapat dengan cepat mempengaruhi minat wisatawan. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," imbau Iptu Zaenudin.

 

Bapak Fajar dari Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan edukasi terkait regulasi resmi bagi PKL. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PKL dilarang berjualan di tempat umum tanpa izin, dilarang merusak fasilitas umum, serta wajib membersihkan lokasi setelah jam operasional berakhir.

 

Terdapat ketegasan hukum bagi pelanggar aturan tersebut. Berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp2.000.000.

 

Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan aman dan lancar. Diharapkan melalui edukasi ini, para PKL di wilayah Kraton semakin sadar hukum dan berkontribusi aktif dalam memajukan pariwisata Yogyakarta yang bersih dan tertib. (Humas Polsek Kraton)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top