Mergangsan, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Brontokusuman bersama jajaran Intelkam dan Babinsa
melaksanakan patroli dialogis serta sambang ke sejumlah tempat penitipan anak
(daycare) di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Senin pagi (27/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk
memastikan pola pengasuhan yang baik serta menyampaikan pesan kamtibmas kepada
pengelola guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun penelantaran anak.
Petugas mendatangi empat lokasi strategis, yaitu:
1. KB Pelita Hati
(Karanganyar): Berizin, mengasuh 20 anak dengan 6 pengasuh.
2. TPA Firdaus (Perum
Greenhouse): Berizin, mengasuh 21 anak dengan 5 pengasuh.
3. KB Qurrata Ayyun
(Timuran): Berizin resmi, mengasuh 20 anak dengan 2 pengasuh.
4. Taman Asih Asuh Ananda
Ceria (Jl. Sisingamangaraja): Berizin, mengasuh 14 anak dengan 2 pengasuh.
Dalam kunjungan tersebut,
petugas menekankan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan
jasa pengasuhan anak.
Pedoman bagi Orang Tua: 5
Langkah Selektif Pilih Daycare
Selain melakukan pengawasan,
jajaran Bhabinkamtibmas Brontokusuman juga memberikan panduan bagi para orang
tua agar lebih waspada dan teliti sebelum menitipkan buah hati:
1. Cek Legalitas: Pastikan
lembaga memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial
setempat.
2. Pantau Rasio Pengasuh:
Idealnya satu pengasuh hanya menangani 2-3 anak. Beban kerja berlebih
(overcapacity) berisiko tinggi memicu stres pada pengasuh.
3. Akses CCTV: Pilihlah
daycare yang menyediakan akses pantauan CCTV secara real-time bagi orang tua
guna menghindari manipulasi dokumentasi.
4. Kenali Gejala Trauma:
Waspadai adanya bekas luka fisik (terutama di pergelangan tangan/kaki) serta
perubahan emosi anak yang drastis atau ketakutan saat akan diantar.
5. Lakukan Sidak: Sesekali
lakukan penjemputan atau kunjungan mendadak di luar jam rutin untuk melihat
kondisi pengasuhan yang sebenarnya.
Peringatan Keras Bagi
Pengelola
Kepada seluruh pengelola
yayasan dan pengasuh, pihak Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk
kekerasan, pengikatan, maupun penelantaran anak adalah tindak pidana serius.
Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polri akan menindak tegas tanpa
pandang bulu bagi siapa saja yang terbukti melakukan, membiarkan, atau menyuruh
terjadinya kekerasan.
"Mari kita bersama-sama
menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh
kembang generasi penerus bangsa. Segera lapor ke pihak berwajib jika melihat
kejanggalan!" (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment