Tuesday, 28 April 2026

Pastikan Keamanan Anak, Bhabinkamtibmas Brontokusuman Sambangi Empat Daycare dan Berikan Panduan Orang Tua

 


Mergangsan, Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Brontokusuman bersama jajaran Intelkam dan Babinsa melaksanakan patroli dialogis serta sambang ke sejumlah tempat penitipan anak (daycare) di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Senin pagi (27/04/2026).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pola pengasuhan yang baik serta menyampaikan pesan kamtibmas kepada pengelola guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan maupun penelantaran anak. Petugas mendatangi empat lokasi strategis, yaitu:

 

1. KB Pelita Hati (Karanganyar): Berizin, mengasuh 20 anak dengan 6 pengasuh.

2. TPA Firdaus (Perum Greenhouse): Berizin, mengasuh 21 anak dengan 5 pengasuh.

3. KB Qurrata Ayyun (Timuran): Berizin resmi, mengasuh 20 anak dengan 2 pengasuh.

4. Taman Asih Asuh Ananda Ceria (Jl. Sisingamangaraja): Berizin, mengasuh 14 anak dengan 2 pengasuh.

 

Dalam kunjungan tersebut, petugas menekankan perlunya transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan jasa pengasuhan anak.

 

Pedoman bagi Orang Tua: 5 Langkah Selektif Pilih Daycare

Selain melakukan pengawasan, jajaran Bhabinkamtibmas Brontokusuman juga memberikan panduan bagi para orang tua agar lebih waspada dan teliti sebelum menitipkan buah hati:

 

1. Cek Legalitas: Pastikan lembaga memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial setempat.

 

2. Pantau Rasio Pengasuh: Idealnya satu pengasuh hanya menangani 2-3 anak. Beban kerja berlebih (overcapacity) berisiko tinggi memicu stres pada pengasuh.

 

3. Akses CCTV: Pilihlah daycare yang menyediakan akses pantauan CCTV secara real-time bagi orang tua guna menghindari manipulasi dokumentasi.

 

4. Kenali Gejala Trauma: Waspadai adanya bekas luka fisik (terutama di pergelangan tangan/kaki) serta perubahan emosi anak yang drastis atau ketakutan saat akan diantar.

 

5. Lakukan Sidak: Sesekali lakukan penjemputan atau kunjungan mendadak di luar jam rutin untuk melihat kondisi pengasuhan yang sebenarnya.

 

Peringatan Keras Bagi Pengelola

Kepada seluruh pengelola yayasan dan pengasuh, pihak Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, pengikatan, maupun penelantaran anak adalah tindak pidana serius. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Polri akan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi siapa saja yang terbukti melakukan, membiarkan, atau menyuruh terjadinya kekerasan.

 

"Mari kita bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Segera lapor ke pihak berwajib jika melihat kejanggalan!" (Humas Polsek Mergangsan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top