Mendapatkan atau memperpanjang
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan cepat berkat inovasi layanan
online di Polresta Yogyakarta. Masyarakat dapat mengakses layanan SIM secara
daring melalui handphone, serta memanfaatkan berbagai kemudahan di unit
pelayanan lainnya di Polresta Yogyakarta.
Iptu Nur Alif dari Satlantas
Polresta Yogyakarta menyampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pada
Selasa (29/4/2025) bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online hingga
tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Terkait batas usia, rekomendasi dari
dokter dan psikolog dapat menjadi pertimbangan.
Satlantas Polresta Yogyakarta
juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dan integritas dalam rangka meraih
predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) setelah sebelumnya
menyandang WBK (Wilayah Bebas Korupsi).
Unit pelayanan lain seperti
Satreskrim, Sat Intelkam (layanan SKCK), Sentra Pelaporan, dan Tahti (Tahanan
dan Barang Bukti) juga memaparkan berbagai inovasi layanan yang bertujuan untuk
mempermudah dan mendekatkan polisi dengan masyarakat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes
Pol. Aditya Surya Dharma SIK, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar
layanan Polresta dapat memberikan manfaat, kemudahan, dan kenyamanan bagi
masyarakat. Pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari masyarakat dalam forum
konsultasi publik tersebut.
No comments:
Write comment