Seorang pria berinisial AAR
(24), yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut, diamankan oleh Satresnarkoba
Polresta Yogyakarta di wilayah Semaki, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) pagi setelah kedapatan menyimpan
720 butir narkotika jenis obat berbahaya (obaya).
Kasatresnarkoba Polresta
Yogyakarta, AKP Ardiyansah Rolindo Saputra, mengungkapkan bahwa saat
penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obaya dan satu unit telepon
seluler dari tangan pelaku.
"Saat kami lakukan
penggeledahan ditemukan 720 butir obaya dan satu ponsel," jelas AKP
Ardiyansah pada Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Ardiyansah
menyampaikan bahwa setelah penangkapan, AAR langsung dibawa ke Mapolresta
Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa AAR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui
transaksi Cash On Delivery (COD). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan
pengejaran terhadap pemasok obaya tersebut yang telah ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AAR
disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500.000.000.
AKP Ardiyansah mengimbau
kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang. Beliau juga meminta peran aktif masyarakat
dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment