Personel Polsek Gondokusuman
yang dipimpin oleh Pawas Ipda Agung Wahyu Prabowo bersama personel Polresta
Yogyakarta, POM AD, Kodim, Koramil, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Yogyakarta melaksanakan operasi terpadu penindakan Pedagang
Kaki Lima (PKL), Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Kasat Pol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si.
Operasi penertiban
dilaksanakan di kawasan Jalan I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru, serta Jalan Sam
Ratulangi, Sagan, Terban. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas
melakukan penindakan berupa penyitaan sarana PKL, yakni 7 unit meja dan 10 unit
kursi plastik yang digunakan di area terlarang.
Kegiatan operasi terpadu ini
dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta
Perlindungan Masyarakat, guna menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan
nyaman bagi seluruh warga.
Ipda Agung Wahyu Prabowo
menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan
pendekatan persuasif. “Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan
kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang
berlaku serta menggunakan lokasi berjualan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Aparat gabungan berharap melalui
operasi terpadu ini kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah semakin
meningkat, sehingga ketertiban dan keindahan Kota Yogyakarta dapat terus
terjaga. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment