Jajaran Polresta Yogyakarta
terus mempersiapkan personelnya dalam menghadapi masa transisi penerapan hukum
pidana nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi
Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Aula Mako Polsek Tegalrejo,
Rabu pagi (3/12/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan
oleh Ditreskrimum Polda DIY secara daring (Zoom Meeting) ini diikuti oleh
jajaran Polsek Rayon 1, meliputi Polsek Tegalrejo (tuan rumah), Polsek Jetis,
Polsek Gedongtengen, dan Polsek Ngampilan.
UU Nomor 1 Tahun 2023
merupakan tonggak sejarah baru karena menggantikan KUHP warisan kolonial
Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang telah digunakan selama puluhan tahun.
Undang-undang ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026. Regulasi baru
tersebut hadir membawa banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana
nasional mulai dari definisi tindak pidana, pengaturan pemidanaan, hingga
penguatan pendekatan keadilan restoratif dan tujuan pemidanaan yang bersifat
lebih rehabilitatif.
Dalam kegiatan tersebut, para
peserta mendapatkan pemahaman terkait perubahan substansi hukum pidana,
paradigma pemidanaan terbaru, hingga tata cara penanganan perkara agar sesuai
dengan koridor hukum yang baru.
Kapolsek Tegalrejo, Kompol
Ahmat Djaeni, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh personel, khususnya
Penyidik, Kanit, dan Ka SPKT, harus benar-benar memahami materi perubahan hukum
tersebut.
“Tujuannya jelas, untuk
menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme anggota dalam melayani
masyarakat sesuai dengan koridor hukum terbaru,” ujar Kompol Ahmat Djaeni.
Kegiatan ini juga dihadiri
pimpinan Polsek di Rayon 1, yaitu Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy
Nursanto, S.H., M.H., Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., serta
Kapolsek Ngampilan AKP Sriyati, S.Sos., M.Si. Kehadiran para pimpinan
memperlihatkan kesiapan Rayon 1 dalam mendalami aturan hukum pidana nasional
yang baru.
Sosialisasi yang dimulai pukul
08.30 WIB ini berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Para peserta mengikuti
kegiatan dengan antusias dalam mendalami berbagai perubahan fundamental dalam
KUHP baru, sehingga diharapkan pelaksanaannya pada awal tahun 2026 dapat
berjalan optimal di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. (Humas Polsek Tegalrejo)


No comments:
Write comment