Anggota URC 2 dan Dalmas 2 Sat
Samapta Polresta Yogyakarta yang dipimpin Bripka Agus Nugroho mengamankan tujuh
pelajar setingkat SMA di Simpang Tiga Batikan dan Angkringan 37 pada Selasa
(2/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, atau pada saat jam belajar berlangsung.
Dalam penindakan tersebut,
petugas mendapati sejumlah barang yang dibawa para pelajar, di antaranya 4
gesper, 7 handphone, 1 petasan jenis Roman Candle, serta 5 unit sepeda motor.
Seluruh barang kemudian diamankan sebagai upaya mencegah potensi gangguan
kamtibmas, sekaligus langkah pembinaan bagi para pelajar.
Ketujuh pelajar berinisial
A.F. (17) asal Sleman, V.E.J. (17) asal Bantul, I.R.R. (15) asal Sleman, F.M.G.
(15) asal Bantul, M.E.W. (17) asal Yogyakarta, A.O. (15) asal Bantul, dan
S.R.N.F. (15) asal Bantul kemudian dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan
pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga
memanggil orang tua masing-masing. Para pelajar kemudian diberikan arahan dan
pembinaan. Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi
perbuatannya, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada orang tua. Kasus ini
juga diteruskan kepada pihak sekolah sebagai bahan pembinaan lanjutan oleh
guru.
Kapolsek Umbulharjo, AKP
Andika Arya Pratama, S.T.K., S.I.K., mengimbau para orang tua untuk
meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak-anak
mereka. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan
aktivitas remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di
lingkungan sekitar. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment