Jajaran Unit Reskrim Polsek
Jetis berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam ilegal di kawasan
Taman Bumijo, Kota Yogyakarta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung
oleh Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang
didampingi Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, S.H., serta Kasi Humas
Polresta Yogyakarta IPTU Gandung Harjunandi, S.H.
Peristiwa tersebut terjadi
pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di wilayah RT
49 RW 11, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis. Dalam kejadian itu, petugas
mengamankan dua orang pria berinisial OYP (27) dan RBB (23).
Pengungkapan berawal dari
laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka di sekitar Taman
Bumijo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jetis segera
mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan di
tempat kejadian, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit
dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 40 sentimeter yang dikuasai oleh
salah satu tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda
Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 5575 ZC yang digunakan oleh kedua
tersangka.
Kapolsek Jetis Kompol
Sumalugi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membawa
senjata tajam tersebut dilatarbelakangi oleh rasa dendam. Tersangka mengaku
sebelumnya mengalami kejadian tidak menyenangkan dengan orang tak dikenal di
wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, sehingga memilih membawa senjata tajam untuk
berjaga-jaga.
Dalam peristiwa tersebut
tidak terdapat korban luka. Namun demikian, tindakan membawa senjata tajam di
tempat umum dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan.
Kanit Reskrim Polsek Jetis
AKP Mardiyanto menambahkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek
Jetis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 2
Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 307 KUHP dengan ancaman
hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas
Polresta Yogyakarta IPTU Gandung Harjunandi mengimbau masyarakat agar tidak
membawa senjata tajam tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi memicu
tindak kriminalitas. Ia juga mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga
keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui
layanan darurat 110. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment