Unit Reskrim Polsek Jetis
berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda
berinisial L (21). Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/1/2026),
Kapolsek Jetis Kompol Sumalugi, S.H., M.H., memaparkan kronologi serta motif di
balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial IGAP (26).
Insiden tragis ini terjadi
pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, di teras sebuah rumah kawasan
Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis.
Berdasarkan hasil
penyidikan, aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa cemburu karena menduga
pacarnya diganggu oleh korban. Tersangka diketahui telah menyiapkan pisau
cutter dari rumah sebelum akhirnya bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Saat mereka sedang mengobrol
di teras, tersangka memanfaatkan situasi ketika saksi lain sedang tidak berada
di tempat. Tersangka kemudian menyerang korban yang saat itu sedang duduk
bermain ponsel. Tersangka menusukkan cutter ke paha kiri korban dan menariknya
hingga menyebabkan luka robek yang dalam. Korban sempat melakukan perlawanan
untuk merebut senjata tersebut, namun justru mengakibatkan luka sayatan
tambahan pada bagian tangannya.
Akibat serangan tersebut,
korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RS Bethesda oleh pihak
keluarga. Tercatat, korban harus menerima 14 jahitan pada paha kiri luar dan 5
jahitan pada tangan kirinya.
Usai melancarkan aksinya,
tersangka melarikan diri ke arah Jalan Wates dan membuang pisau cutter yang
digunakannya ke sungai guna menghilangkan jejak. Meski barang bukti utama telah
dibuang, kepolisian tetap melakukan pendalaman melalui keterangan saksi dan
alat bukti pendukung lainnya.
Kerja keras Unit Reskrim
Polsek Jetis dalam menelusuri identitas dan keberadaan pelaku membuahkan hasil
dengan tertangkapnya IGAP. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Jetis,
AKP Mardiyanto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat
(2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun penjara.
Kasi Humas Polresta
Yogyakarta, IPTU Gandung Harjunandi, S.H., menutup paparan dengan mengajak
masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan masalah
pribadi dan tidak bermain hakim sendiri. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat
bagi warga agar tetap waspada dan tidak melakukan tindakan gegabah yang dapat
merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment