Polsek Jetis Yogyakarta
berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang
pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku diketahui
mencuri satu unit tablet Samsung Galaxy A9 dan satu unit handphone Samsung A04E
milik majikannya di Warung Geprek, Jalan Manunggal, Kecamatan Jetis, Kota
Yogyakarta.
Pengungkapan kasus tersebut
disampaikan oleh Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., didampingi Kanit
Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiyanto, S.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta
IPTU Gandung Harjunandi, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Polsek
Jetis, Senin (27/1/2026).
Korban dalam peristiwa ini
adalah Istikomah (30), pemilik Warung Geprek. Kejadian pencurian terjadi pada
Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, korban diketahui
telah memberikan pekerjaan sekaligus tempat tinggal kepada tersangka.
Kapolsek Jetis menjelaskan,
kronologi bermula pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat
korban membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial Facebook. Tersangka
kemudian datang ke warung untuk menanyakan lowongan tersebut. Karena merasa
iba, terlebih tersangka datang pada malam hari, korban menerima tersangka untuk
bekerja dan memperbolehkannya menginap di mess rumah korban bersama karyawan
lainnya.
Namun, pada Minggu dini hari
sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka bangun tidur dan menuju dapur. Saat itu,
tersangka mengambil satu unit handphone Samsung A04E warna hitam dan satu unit
tablet Samsung Galaxy A9 warna abu-abu yang berada di atas meja dapur. Setelah
itu, tersangka keluar melalui pintu belakang dan menjual barang hasil curian
secara daring.
Kanit Reskrim Polsek Jetis
AKP Mardiyanto menambahkan, uang hasil penjualan barang curian digunakan
tersangka untuk membayar utang sebesar Rp250.000, membeli handphone Realme 2
warna hitam seharga Rp290.000, membeli sandal slop warna abu-abu, peralatan
mandi, serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
“Modus operandi pelaku yakni
berpura-pura mencari pekerjaan, kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk
mengambil barang berharga,” jelas Kompol Sumalugi.
Dalam pengungkapan kasus
ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Realme
2 warna hitam, satu pasang sandal slop warna abu-abu, satu sikat gigi dan pasta
gigi merek Formula, satu Rexona Men roll on Lime Cool warna hijau, serta uang
tunai sebesar Rp22.000. Seluruh barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil
penjualan barang curian.
Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.300.000. Atas
perbuatannya, tersangka atas nama Ripan bin Iyus Yusup dijerat dengan Pasal 363
ayat (3) KUHP jo Pasal 362 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda
paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Kapolsek Jetis mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan atau pembantu rumah
tangga. Masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan identitas dan latar
belakang calon pekerja, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta
segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan.
(Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment