Dalam rangka menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Sabhara Polsek Ngampilan Polresta
Yogyakarta melaksanakan penindakan terhadap aktivitas pesta minuman keras di
wilayah Ngampilan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Kegiatan penindakan
berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Ngampilan NG 1/181 RT 08 RW 02,
Kelurahan Ngampilan, Kota Yogyakarta. Penindakan dilakukan oleh personel Unit
Sabhara Polsek Ngampilan yang dipimpin oleh Pawas Aiptu Supardi.
Kapolsek Ngampilan AKP
Sriyati, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Aiptu Supardi, menjelaskan bahwa
penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk
melalui layanan Call Center 110 dan diterima oleh operator Polresta Yogyakarta.
“Setelah menerima informasi
dari warga, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan tujuh orang yang
diduga terlibat dalam aktivitas pesta minuman keras,” ujar Aiptu Supardi.
Ketujuh orang yang diamankan
masing-masing berinisial GS (23) warga Gedongtengen, FN (22) warga Jetis, AI
(24) warga Kasihan Bantul, NH (20) warga Ngampilan, PSN (22) warga
Patangpuluhan, IF (23) warga Bumijo Jetis, serta IR (23) warga Ngampilan.
Selain mengamankan para
pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tujuh botol minuman keras
jenis AO, terdiri dari enam botol kosong dan satu botol berisi sekitar setengah
bagian. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ngampilan untuk
dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Aiptu Supardi menyampaikan
apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungan sekitarnya
dan tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, peran aktif warga sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan di
wilayah Ngampilan.
“Polri akan terus
menindaklanjuti setiap laporan dari warga demi terciptanya situasi kamtibmas
yang aman dan kondusif,” tegas Aiptu Supardi.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak
yang diamankan.
Polsek Ngampilan mengimbau
masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban
umum, seperti pesta minuman keras, serta mengajak warga untuk terus berperan
aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan
adanya potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. (Humas
Polsek Ngampilan)


No comments:
Write comment