Polresta Yogyakarta
mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus
penipuan baru yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan
Digital (IKD). Pelaku memanfaatkan momentum penerapan IKD untuk menipu
masyarakat dengan berbagai cara.
Berdasarkan laporan yang
diterima, modus yang digunakan pelaku antara lain dengan menghubungi calon
korban melalui telepon atau aplikasi WhatsApp, kemudian mengaku sebagai petugas
resmi yang membantu proses aktivasi IKD. Dalam aksinya, pelaku meminta data
pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK),
serta mengarahkan korban untuk mengklik tautan tertentu.
Selain itu, pelaku juga
melakukan panggilan telepon maupun video call dengan mengatasnamakan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta. Korban kemudian
diminta melakukan verifikasi melalui aplikasi tertentu yang berpotensi
mengandung malware atau aplikasi berbahaya yang dapat disalahgunakan untuk
mengakses data pribadi.
Pemerintah Kota Yogyakarta
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menegaskan bahwa proses
aktivasi Identitas Kependudukan Digital tidak pernah dilakukan melalui telepon,
video call, WhatsApp, maupun aplikasi pihak ketiga. Aktivasi IKD hanya
dilakukan secara mandiri melalui aplikasi IKD resmi yang tersedia di Play Store
atau App Store.
Masyarakat juga diimbau
untuk tidak mengklik tautan yang mengarah ke file APK atau formulir elektronik
dari sumber yang tidak jelas. Seluruh layanan Dukcapil bersifat gratis dan
tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Kasihumas Polresta Yogyakarta
Iptu Gandung mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk
permintaan data pribadi dengan dalih aktivasi IKD. Masyarakat diminta untuk
tidak pernah memberikan NIK, nomor KK, maupun data sensitif lainnya kepada
pihak yang menghubungi melalui telepon, pesan singkat, atau WhatsApp.
Apabila menerima panggilan,
video call, atau pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan meminta
verifikasi data, masyarakat diimbau untuk segera mengabaikan dan tidak
menanggapi pesan tersebut. Warga juga diminta untuk segera melaporkan jika
menerima pesan atau panggilan mencurigakan kepada Polresta Yogyakarta atau
melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil Kota Yogyakarta.
Selain itu, masyarakat
diharapkan dapat mengedukasi keluarga dan kerabat, khususnya orang tua dan
lansia yang rentan menjadi sasaran penipuan. Pengunduhan aplikasi juga diimbau
hanya melalui Play Store atau App Store, bukan dari tautan yang tidak dikenal.
Bagi masyarakat yang menjadi
korban atau menemukan indikasi penipuan terkait aktivasi IKD, dapat melaporkan
melalui Polresta Yogyakarta melalui WhatsApp di nomor 0898-8835-689. Dengan
kewaspadaan bersama, diharapkan penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber
dapat dicegah demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (Magang)


No comments:
Write comment