Polsek Kotagede melaksanakan
Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya pada Selasa malam
(20/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagi
an dari upaya cipta kondisi guna menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
Operasi miras yang dimulai
sekitar pukul 23.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket fungsi Polsek
Kotagede dengan menyasar wilayah Kelurahan Prenggan dan Kelurahan Rejowinangun,
Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Sasaran kegiatan meliputi pedagang,
warung, dan toko yang diduga menjual minuman keras, pengguna miras, serta
kendaraan yang dicurigai dan remaja yang ditemui sedang nongkrong pada malam
hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas
melakukan patroli dialogis, pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan toko,
serta memberikan imbauan kepada masyarakat dan remaja agar tidak mengonsumsi
minuman keras. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang
dicurigai membawa miras serta menegur sekelompok remaja yang kedapatan
berkumpul hingga larut malam agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah
masing-masing.
Kapolsek Kotagede, AKP
Sutarto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai
langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang kerap
dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama menjelang bulan Ramadhan. Ia
menegaskan bahwa Polsek Kotagede akan terus melakukan kegiatan serupa secara
rutin guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kegiatan operasi miras ini
dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di
antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolsek Kotagede juga
mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman
keras ilegal karena dapat memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan
keselamatan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat diharapkan berperan aktif
dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
peredaran minuman keras di lingkungan sekitarnya. (Humas Polsek Kotagede)

No comments:
Write comment