Thursday, 22 January 2026

Polresta Yogyakarta Edukasi Pengendara: Gunakan Lampu Hazard Hanya Saat Darurat, Bukan Saat Hujan

 


Masih banyaknya kekeliruan masyarakat dalam menggunakan lampu isyarat pada kendaraan memicu kepedulian Satlantas Polresta Yogyakarta. Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung, mengingatkan para pengemudi kendaraan bermotor agar menggunakan lampu hazard sesuai dengan fungsi dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lampu hazard, yang ditandai dengan kedipan kedua lampu sein secara bersamaan, merupakan isyarat peringatan bahaya. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu ini wajib dinyalakan hanya saat kendaraan berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, seperti mogok, mengalami kecelakaan, atau sedang mengganti ban.

 

Iptu Gandung menyoroti beberapa kesalahan umum yang sering dianggap lumrah namun sebenarnya membahayakan keselamatan:

 

1. Saat Hujan Deras: Pengemudi dilarang menyalakan lampu hazard saat berjalan di tengah hujan karena dapat membingungkan pengendara di belakang. Kedipan hazard menutupi fungsi lampu sein sehingga arah kendaraan tidak terdeteksi. Cukup nyalakan lampu utama dalam kondisi ini.

 

2. Melintas Lurus di Persimpangan: Penggunaan hazard saat lurus di perempatan adalah kekeliruan. Tanpa lampu sein, pengemudi lain sudah memahami bahwa kendaraan akan berjalan lurus.

 

3. Di Lorong Gelap atau Berkabut: Menyalakan hazard di tempat gelap atau kabut justru mengganggu visibilitas. Pengendara disarankan menggunakan lampu kabut (fog lamp) atau lampu utama agar jarak pandang tetap terjaga tanpa menyilaukan pengguna jalan lain.

 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam berkendara. Jangan mengikuti kebiasaan yang keliru meskipun sudah dianggap umum di jalan raya. Penyalahgunaan lampu hazard memberikan informasi yang salah kepada pengemudi lain dan berpotensi memicu kecelakaan," ujar Iptu Gandung.

 

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lampu kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara masif demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top