Masih banyaknya kekeliruan
masyarakat dalam menggunakan lampu isyarat pada kendaraan memicu kepedulian
Satlantas Polresta Yogyakarta. Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung,
mengingatkan para pengemudi kendaraan bermotor agar menggunakan lampu hazard
sesuai dengan fungsi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lampu hazard, yang ditandai
dengan kedipan kedua lampu sein secara bersamaan, merupakan isyarat peringatan
bahaya. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, lampu ini wajib dinyalakan hanya saat kendaraan
berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, seperti mogok, mengalami
kecelakaan, atau sedang mengganti ban.
Iptu Gandung menyoroti
beberapa kesalahan umum yang sering dianggap lumrah namun sebenarnya
membahayakan keselamatan:
1. Saat Hujan Deras: Pengemudi
dilarang menyalakan lampu hazard saat berjalan di tengah hujan karena dapat
membingungkan pengendara di belakang. Kedipan hazard menutupi fungsi lampu sein
sehingga arah kendaraan tidak terdeteksi. Cukup nyalakan lampu utama dalam
kondisi ini.
2. Melintas Lurus di
Persimpangan: Penggunaan hazard saat lurus di perempatan adalah kekeliruan.
Tanpa lampu sein, pengemudi lain sudah memahami bahwa kendaraan akan berjalan
lurus.
3. Di Lorong Gelap atau
Berkabut: Menyalakan hazard di tempat gelap atau kabut justru mengganggu
visibilitas. Pengendara disarankan menggunakan lampu kabut (fog lamp) atau
lampu utama agar jarak pandang tetap terjaga tanpa menyilaukan pengguna jalan
lain.
"Kami mengimbau
masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam berkendara. Jangan mengikuti
kebiasaan yang keliru meskipun sudah dianggap umum di jalan raya.
Penyalahgunaan lampu hazard memberikan informasi yang salah kepada pengemudi
lain dan berpotensi memicu kecelakaan," ujar Iptu Gandung.
Polresta Yogyakarta
menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lampu kendaraan dapat dikenakan
sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan
secara masif demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment