Penyidik Satuan Reserse
Kriminal Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana
pembunuhan yang terjadi di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, yang
mengakibatkan seorang pria berinisial NP (25) meninggal dunia. Peristiwa
tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025.
Rekonstruksi yang dipimpin
langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian,
dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari
rangkaian proses penyidikan guna memperoleh gambaran peristiwa secara
menyeluruh, memastikan peran masing-masing tersangka, serta menguatkan
pembuktian terkait penyebab kematian korban.
Dalam rekonstruksi tersebut,
empat orang tersangka memperagakan kurang lebih 50 adegan yang menggambarkan
secara runtut kronologi kejadian, mulai dari awal terjadinya perselisihan
hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Rekonstruksi dilakukan di sejumlah
titik sesuai dengan lokasi kejadian perkara dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut
Umum, penasihat hukum, dokter forensik, serta mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaannya
sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil
rekonstruksi dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa
peristiwa bermula dari perselisihan pribadi yang kemudian berkembang menjadi
tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat perbuatan
tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh yang
berdasarkan hasil pemeriksaan medis dinyatakan sebagai penyebab langsung
kematian korban.
Dalam perkara ini, penyidik
telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial GS (23), ST
(24), RZ (18), dan RM (23). Seluruh tersangka saat ini telah dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Polresta Yogyakarta guna kepentingan penyidikan
serta menjamin kelancaran proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan
kematian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kompol Rizki Adrian menegaskan
bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan
berkeadilan. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara akuntabel guna
memastikan terungkapnya fakta hukum secara objektif serta memberikan kepastian
dan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment