Bhabinkamtibmas Kelurahan
Sorosutan, Aiptu Ali, bersama unsur kelurahan dan TNI melaksanakan pengamanan
kegiatan mediasi terkait penundaan sinkronisasi data dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Yogyakarta terhadap proses lelang sebuah rumah di wilayah
Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Senin (12/1/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung
sejak pukul 09.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Wirosobo RT 64
RW 14, Kelurahan Sorosutan. Pengamanan dilakukan guna memastikan jalannya
mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta mencegah potensi
gangguan kamtibmas.
Mediasi tersebut melibatkan
Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib Kelurahan Sorosutan, Ketua RW setempat,
serta pihak-pihak yang bersengketa. Permasalahan bermula dari sebuah rumah
seluas 105 meter persegi milik pemilik lama berinisial N.N.A, yang pada tahun
2022 memiliki pinjaman usaha pada salah satu bank dengan nilai Rp365 juta.
Karena tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran, objek tersebut kemudian
dilelang dan dimenangkan oleh pihak berinisial A.W dengan nilai Rp480 juta.
Namun demikian, hingga saat
ini proses peralihan hak belum dapat dilaksanakan karena masih adanya proses
pencocokan dan sinkronisasi data antara BPN dengan instansi terkait lainnya.
Oleh karena itu, dilakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik yang dapat
diterima oleh seluruh pihak.
Kapolsek Umbulharjo melalui
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sorosutan Aiptu Ali menyampaikan bahwa kehadiran
Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna
menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya konflik.
“Polri hadir untuk
memastikan proses mediasi berjalan dengan tertib, aman, dan tidak menimbulkan
gangguan kamtibmas. Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan
menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga sekitar pun menyambut
positif kehadiran aparat yang mengawal jalannya proses mediasi.
Polsek Umbulharjo mengimbau
kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum
atau perdata, agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi,
serta mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga
diminta untuk tetap menjaga ketertiban lingkungan dan segera melaporkan kepada
pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment