Personel Unit Lalu Lintas
Polsek Gondomanan melaksanakan kegiatan imbauan tertib berlalu lintas di Jalan
Pangeran Senopati dan Jalan Brigjen Katamso, Kemantren Gondomanan, Kota
Yogyakarta, Senin pagi (12/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu
Ariyanto.
Dalam kegiatan ini, petugas
menyampaikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi
rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi kendaraan bermotor sesuai ketentuan
yang berlaku, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain itu, pengendara juga
diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong
karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar peraturan lalu
lintas.
Petugas menegaskan bahwa
pengemudi kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman, sementara
pengendara kendaraan roda dua diwajibkan memakai helm standar SNI demi
keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dalam kegiatan
tersebut, petugas memberikan teguran lisan kepada puluhan pengendara yang
kedapatan menggunakan helm tidak sesuai ketentuan serta kendaraan yang
menggunakan spion tidak standar.
Aiptu Ariyanto menyampaikan
bahwa kegiatan imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan
kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka
pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengajak seluruh
pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas, mematuhi aturan, serta
mengutamakan keselamatan. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,”
ujar Aiptu Ariyanto. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment