Pakualaman, Yogyakarta -
Kapolsek Pakualaman AKP Margono, S.H., M.A.P., diwakili Panit Binmas Ipda
Suwandi menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana Kerja Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Kemantren Pakualaman terkait penunjukan
lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak
maupun dewasa di wilayah Kemantren Pakualaman.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Pendopo Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada Selasa
(19/05/2026) pukul 10.00 WIB dan diselenggarakan oleh Kemantren Pakualaman
dengan penanggung jawab kegiatan Saptohadi, S.I.P., selaku Mantri Pamong Praja
Kemantren Pakualaman. Kegiatan diikuti sekitar 25 peserta dari unsur
pemerintahan, TNI-Polri, serta instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman, perwakilan Balai
Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Danramil Pakualaman, perwakilan Puskesmas
Pakualaman, Mantri Anom, para lurah se-Kemantren Pakualaman, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, kepala jawatan, kasubag, serta staf Kemantren Pakualaman.
Dalam sambutannya, Mantri
Pamong Praja Kemantren Pakualaman menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan
memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan kerja sosial berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan pendekatan
keadilan restoratif (restorative justice). Melalui kegiatan tersebut diharapkan
seluruh peserta memahami teknis pelaksanaan, target kegiatan, serta peran
masing-masing pihak agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Panit Binmas
Polsek Pakualaman Ipda Suwandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi
kamtibmas di wilayah Pakualaman secara umum masih kondusif. Ia juga menjelaskan
bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting karena bersentuhan langsung dengan
masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program kerja sosial tersebut.
“Melalui kegiatan
sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami konsep kerja sosial
sebagai bentuk pembinaan dan penyelesaian perkara ringan secara humanis.
Bhabinkamtibmas nantinya juga siap membantu memberikan edukasi kepada
masyarakat,” ujar Ipda Suwandi.
Dalam pemaparan materi,
perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomi, menjelaskan bahwa pidana kerja
sosial merupakan bentuk alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak
pidana ringan. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan melalui kegiatan yang bermanfaat
bagi masyarakat seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan sosial,
maupun kegiatan gotong royong.
Selain itu, Bapas juga terus
menjalin kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan
instansi terkait guna mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial bagi
klien pemasyarakatan.
Melalui sosialisasi ini,
peserta diharapkan mampu memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial
serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pendekatan keadilan
restoratif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi lingkungan. (Humas Polsek
Pakualaman)


No comments:
Write comment