Wednesday, 20 May 2026

Penerapan Restorative Justice Dibahas dalam Sosialisasi di Pakualaman

 


Pakualaman, Yogyakarta - Kapolsek Pakualaman AKP Margono, S.H., M.A.P., diwakili Panit Binmas Ipda Suwandi menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana Kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Kemantren Pakualaman terkait penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak maupun dewasa di wilayah Kemantren Pakualaman.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta, pada Selasa (19/05/2026) pukul 10.00 WIB dan diselenggarakan oleh Kemantren Pakualaman dengan penanggung jawab kegiatan Saptohadi, S.I.P., selaku Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman. Kegiatan diikuti sekitar 25 peserta dari unsur pemerintahan, TNI-Polri, serta instansi terkait.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman, perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Danramil Pakualaman, perwakilan Puskesmas Pakualaman, Mantri Anom, para lurah se-Kemantren Pakualaman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala jawatan, kasubag, serta staf Kemantren Pakualaman.

 

Dalam sambutannya, Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh peserta memahami teknis pelaksanaan, target kegiatan, serta peran masing-masing pihak agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Sementara itu, Panit Binmas Polsek Pakualaman Ipda Suwandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Pakualaman secara umum masih kondusif. Ia juga menjelaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program kerja sosial tersebut.

 

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami konsep kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan penyelesaian perkara ringan secara humanis. Bhabinkamtibmas nantinya juga siap membantu memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Ipda Suwandi.

 

Dalam pemaparan materi, perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomi, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk alternatif pengganti pidana penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan sosial, maupun kegiatan gotong royong.

 

Selain itu, Bapas juga terus menjalin kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait guna mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.

 

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu memahami mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi lingkungan. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top