Seorang pria berinisial NGD (34) asal Klitren,
Gondokusuman, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah
kedapatan mencuri sepeda motor yang terparkir di gang dekat rumahnya.
Penangkapan pelaku dilakukan tidak lebih dari dua jam setelah laporan diterima
polisi.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, didampingi
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa aksi pencurian
sepeda motor jenis Honda Vario AB 4141 BZ itu terjadi pada Rabu (16/4/2025)
dini hari di Jalan Dokter Wahidin, Gang Madukoro, Gondokusuman.
Kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor menitipkan
kendaraannya kepada Freire pada 10 April 2025 karena hendak pulang kampung.
Namun, saat itu Freire sedang tertidur dan tidak merespons. Pemilik motor
kemudian menitipkan kendaraannya kepada temannya yang lain.
Singkat cerita, Freire kemudian meminjam dan menggunakan
motor tersebut. Pada 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Freire memarkirkan
sepeda motor itu di depan kosnya, di Gang Madukoro, tanpa mengunci stang. Saat
Freire pergi ke warung makan, motor tersebut raib.
"Saat diparkir di depan kos, begitu pulang tahu-tahu
motor sudah hilang," ujar Kapolsek saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Freire kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Gondokusuman pada 25 April 2025. "Begitu terima laporan, tim Unit Reskrim
kami bekerja mengumpulkan keterangan saksi, dan olah TKP. Dengan ciri-ciri yang
kami dapat tidak lebih dari dua jam pelaku kami amankan," jelas Ardi.
Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya sebagai
tukang stiker. Saat diinterogasi, NGD mengaku nekat mencuri karena sepeda
motornya telah dijual untuk kebutuhan ekonomi, dan ia kesulitan mengantar
jemput pacarnya.
"Dia awalnya melihat ada motor gak dikunci stang.
Terus dicoba pakai kunci motor miliknya kok bisa. Lalu dia pikir-pikir dulu,
sampai akhirnya dibawa kabur," ungkap Hartana.
Setelah mencuri, pelaku sempat menawarkan motor curian
itu kepada dua temannya, namun keduanya menolak karena tidak ada surat-surat
kendaraan. Akhirnya, motor tersebut dititipkan kepada pacar pelaku dan
digunakan untuk keperluan transportasi kerja sang pacar. Pacar pelaku tidak
mengetahui bahwa motor yang digunakannya adalah hasil curian.
"Sempat dia (pacarnya) tanya ini motor siapa, kok
gak ada pelat nomornya. Pelaku jawab itu motor teman. Jadi, pacarnya sampai
sekarang statusnya masih saksi," imbuh Ardi Hartana.
Akibat perbuatannya, NGD dijerat Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian pencurian sepeda motor yang menimpa warga
Gondokusuman ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu meningkatkan
kewaspadaan. Oleh karena, Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau
kepadawarga masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menyimpan barang-barang
berharga di tempat yang aman.
Langkah-langkah sederhana seperti mengunci stang motor
saat diparkir, meskipun hanya sebentar, dan menyimpan kendaraan di tempat yang
aman dan mudah diawasi, dapat menjadi upaya pencegahan yang efektif. Mari kita
tingkatkan kesadaran akan keamanan lingkungan sekitar dan selalu waspada terhadap
potensi tindak kejahatan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. (Humas
Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment