Yogyakarta - Satlantas
Polresta Yogyakarta melaksanakan kegiatan Patroli Istimewa yang dilanjutkan
dengan operasi gabungan penertiban parkir tidak pada tempatnya di berbagai ruas
jalan utama Kota Yogyakarta, Rabu pagi, 22 April 2026.
Operasi penertiban ini
menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari kawasan Pasar Ngasem,
Jalan Bhayangkara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Margo Utomo, hingga kawasan
Jalan Kleringan dan Jalan Abu Bakar Ali. Petugas juga melakukan penyisiran di
Jalan Suroto, Kridosono, Jalan Pasar Kembang, serta Jalan Jlagran.
Selain fokus pada penataan
parkir, personel Satlantas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di
seputaran Pos Gejayan Simpang Demangan. Dalam kegiatan tersebut, petugas
memberikan teguran langsung kepada pengendara yang tidak mengenakan helm serta
melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran kasatmata.
Dari hasil operasi gabungan
tersebut, petugas mencatat total penindakan sebagai berikut:
1. Teguran Lisan: 31
pelanggar (terkait ketidaktertiban umum dan parkir).
2. Tilang Manual: 3
pelanggar (penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek/brong).
3. E-Tilang (Handheld): 7
pelanggar (khusus pelanggaran parkir di area terlarang).
Kasat lantas Polresta Yogyakarta
AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K. terus mengingatkan para pengendara untuk selalu
mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain dengan mematuhi aturan
berlalu lintas. Edukasi ini dilakukan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan,
Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan
di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment