Wednesday 25 September 2019

Polresta Yogyakarta Bekuk 4 Pelaku Pembacokan, Pelaku Dibawah Umur


Yogyakarta-  Polresta Yogyakata berhasil membekuk 4 orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Prangtritis.

Dalam kasus ini, keempat tersangka yakni WH (16), NMA (18), PSP (17) dan LK (17) berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan pengroyokan terhadap EH (17), pelajar salah satu SMK di Kota Yogyakarta yang harus merenggut nyawa pada Minggu (22/9/2019) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (24/09/2019) Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK menjelaskan, kejadian pengeroyokan bermula saat korban EH berboncengan dengan temannya usai menonton pertandingan futsal lapangan 4R Jalan Parangtritis. Keduanya dikejar oleh pelaku karena menurut pengakuan tersangka korban menunjukkan sikap menantang.

Para pelaku yang saling berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian menghadang korban di utara lampu Appil Jogokaryan dengan membawa senjata tajam jenis clurit yang dibawa oleh tersangka WH yang kemudian digunakan untuk membacok korban EH.

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Wirosaban, Kota Yogyakarta. Sedangkan teman korban selamat karena berhasil masuk ke area Superindo. Usai kejadian para pelaku langsung kabur melarikan diri.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dan informasi dari masyarakat mengenai pelaku, dilakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lima motor yang digunakan oleh para pelaku.

Keempat pelaku tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Senin (23/09/2019) lalu sementara masih ada yang terlibat dan dalam proses penangkapan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 potong jumper warna hitam, 1 potong baju bermotif kotak-kotak berwarna abu-abu hitam, 1 pasang sepatu warna biru dan 1 potong celana panjang warna biru.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat primer Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP lebih Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 56 KUHP lebih subsider lagi pasal 338 KUHP.

Kapolresta Yogyakarta menyebutkan motif dari pelaku yakni dendam antar Genk pelajar yang sudah terjadi sejak lama.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top