Kraton, Yogyakarta - Aparat
kepolisian dari Polsek Kraton bergerak cepat merespons laporan adanya
perselisihan sewa menyewa tanah dan bangunan di kawasan Batik Tirtonoto, Jalan
Kadipaten Kidul, Kelurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, Senin (20/04/2026)
sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kraton AKP Denis
Efendi, S.H., bersama personel mendatangi lokasi guna meredam situasi dan
mencegah potensi konflik yang lebih besar antara kedua belah pihak, yakni
pemilik lahan dan penyewa.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, perselisihan bermula dari perjanjian sewa menyewa antara pemilik
tanah berinisial SD, dengan pihak penyewa yang telah berlangsung sejak tahun
2010. Pada tahun 2024, kedua pihak membuat perjanjian tertulis dengan durasi
hingga tahun 2030. Namun, dalam perjalanannya terjadi perbedaan pemahaman
terkait pembayaran dan perpanjangan kontrak, hingga berujung pada rencana
pembatalan perjanjian oleh pihak pemilik.
Permasalahan semakin memanas
ketika pada bulan April 2026 pihak pemilik melayangkan gugatan perdata ke
Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda mediasi dijadwalkan pada Selasa, 21
April 2026.
Selain itu, tindakan pemilik
yang menempatkan material bangunan di lokasi serta rencana pembongkaran
sebagian bangunan turut memicu ketegangan di lapangan.
Menindaklanjuti hal
tersebut, Kapolsek Kraton bersama anggota memberikan imbauan kepada kedua pihak
agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Aparat kepolisian juga menekankan perlunya menyelesaikan permasalahan melalui
jalur hukum yang telah ditempuh.
Setelah dilakukan mediasi
awal di lokasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengikuti proses hukum yang
sedang berjalan di pengadilan dan menunda segala bentuk tindakan sepihak.
Dengan kehadiran aparat
kepolisian, situasi di lokasi berhasil dikendalikan dan tetap kondusif. Hal ini
merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan serta
memastikan setiap konflik masyarakat dapat diselesaikan secara aman dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment