Menindaklanjuti laporan
masyarakat terkait kendala lalu lintas di kawasan Jalan Bhayangkara, anggota
Kamsel Satlantas Polresta Yogyakarta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan
edukasi kepada para juru parkir di sepanjang ruas jalan tersebut. Kegiatan yang
berlangsung pada Rabu (08/04/2026) ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama
jajaran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta guna mengantisipasi maraknya parkir
liar yang kerap memicu kepadatan arus kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut,
petugas memberikan imbauan tegas kepada para juru parkir agar senantiasa
mematuhi aturan perparkiran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Poin
utama yang ditekankan adalah larangan penggunaan badan jalan untuk parkir
sembarangan, karena hal tersebut mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Selain
itu, petugas juga mewanti-wanti agar pengelola parkir menjaga ketertiban serta
keamanan lingkungan, serta secara mutlak menghindari praktik pungutan liar (pungli)
di luar ketentuan retribusi resmi yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta
Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa langkah ini
merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan solusi nyata atas keluhan
warga. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan
Dinas Perhubungan untuk melakukan langkah preventif lanjutan, yakni rencana
pemasangan rambu tambahan "Dilarang Parkir" di titik-titik rawan. Hal
ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas agar sterilisasi bahu jalan
dapat terjaga secara konsisten.
Kegiatan sosialisasi ini
berjalan dengan lancar dan kondusif, di mana para juru parkir menyambut baik
arahan yang diberikan petugas. Dengan adanya upaya penertiban ini, diharapkan
kawasan Jalan Bhayangkara kembali tertata rapi, arus lalu lintas menjadi lebih
lancar, dan kenyamanan publik dalam berkendara dapat terus ditingkatkan demi
terwujudnya kamseltibcar lantas yang prima di Kota Yogyakarta. (Humas Polresta
Yogyakarta)


No comments:
Write comment