Monday, 20 April 2026

Sinergi Polsek Gedongtengen dan Security KAI Berhasil Amankan Pengambil iPhone Tertinggal di Stasiun Tugu

 


Gedongtengen, Yogyakarta - Berkat kesigapan petugas dan pemantauan teknologi CCTV, unit Reskrim Polsek Gedongtengen bersama pihak keamanan PT KAI berhasil mengungkap kasus pengambilan barang milik orang lain yang tertinggal di area publik. Insiden ini menimpa Sdri. Laitul Khoiriyah, yang kehilangan ponsel iPhone 11 miliknya di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu Yogyakarta, Sabtu (18/04/2026) sore.

 

Kasihumas Polsek Gedongtengen, Aiptu Aris Purwanto, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah sempat membawa pergi barang milik korban menuju luar kota.

 

Peristiwa bermula sekira pukul 16.49 WIB saat korban menyadari ponselnya tertinggal di kursi ruang tunggu. Korban segera melapor kepada petugas stasiun yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan rekaman CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dan tim keamanan stasiun.

 

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan yang juga merupakan calon penumpang mengambil ponsel yang tertinggal itu dan membawanya pergi. Menanggapi hal tersebut, pihak KCI dan Security PT KAI Stasiun Tugu langsung menyebarkan identitas visual pelaku ke seluruh jaringan keamanan stasiun, termasuk Stasiun Solo dan Stasiun Palur.

 

Upaya koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Petugas keamanan di Stasiun Palur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV. Pelaku diketahui berinisial NA (35), warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menemukan dan mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu Stasiun Tugu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Gedongtengen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan ketentuan hukum, tindakan mengambil barang temuan tanpa melaporkannya kepada pihak berwajib dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Gedongtengen, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.

 

Aiptu Aris Purwanto menjelaskan, "Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku telah menyadari kesalahannya, mengembalikan barang milik korban, dan memohon maaf. Pihak korban pun telah memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut. Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti penyelesaian masalah."

 

Aiptu Aris menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi publik untuk selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi. Selain itu, ditegaskan pula bahwa bagi siapapun yang menemukan barang milik orang lain di area stasiun atau tempat publik lainnya, wajib menyerahkannya kepada petugas keamanan atau kantor polisi terdekat guna menghindari jeratan hukum. (Humas Polsek Gedongtengen)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top