Gedongtengen, Yogyakarta - Berkat kesigapan petugas dan
pemantauan teknologi CCTV, unit Reskrim Polsek Gedongtengen bersama pihak
keamanan PT KAI berhasil mengungkap kasus pengambilan barang milik orang lain
yang tertinggal di area publik. Insiden ini menimpa Sdri. Laitul Khoiriyah,
yang kehilangan ponsel iPhone 11 miliknya di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu
Yogyakarta, Sabtu (18/04/2026) sore.
Kasihumas Polsek Gedongtengen, Aiptu Aris Purwanto,
membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah
sempat membawa pergi barang milik korban menuju luar kota.
Peristiwa bermula sekira pukul 16.49 WIB saat korban
menyadari ponselnya tertinggal di kursi ruang tunggu. Korban segera melapor
kepada petugas stasiun yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan rekaman
CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dan tim keamanan stasiun.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan yang
juga merupakan calon penumpang mengambil ponsel yang tertinggal itu dan
membawanya pergi. Menanggapi hal tersebut, pihak KCI dan Security PT KAI
Stasiun Tugu langsung menyebarkan identitas visual pelaku ke seluruh jaringan
keamanan stasiun, termasuk Stasiun Solo dan Stasiun Palur.
Upaya koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan
hasil. Petugas keamanan di Stasiun Palur berhasil mengidentifikasi dan
mengamankan seorang perempuan yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.
Pelaku diketahui berinisial NA (35), warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menemukan dan
mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu Stasiun Tugu. Pelaku beserta barang
bukti kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Gedongtengen untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan hukum, tindakan mengambil barang
temuan tanpa melaporkannya kepada pihak berwajib dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP. Namun, setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Gedongtengen,
kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
Aiptu Aris Purwanto menjelaskan, "Kasus ini
diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku
telah menyadari kesalahannya, mengembalikan barang milik korban, dan memohon
maaf. Pihak korban pun telah memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan
perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut. Kedua belah pihak telah menandatangani
surat pernyataan bermaterai sebagai bukti penyelesaian masalah."
Aiptu Aris menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna
transportasi publik untuk selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi. Selain
itu, ditegaskan pula bahwa bagi siapapun yang menemukan barang milik orang lain
di area stasiun atau tempat publik lainnya, wajib menyerahkannya kepada petugas
keamanan atau kantor polisi terdekat guna menghindari jeratan hukum. (Humas
Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment