Pelarian pelaku pencurian perangkat gamelan di sebuah
Sanggar Tari di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan, berakhir di jeruji
besi. Pelaku berinisial E (61), warga asal Kapuas, Kalimantan Tengah yang
berdomisili di Yogyakarta, berhasil diamankan jajaran kepolisian setelah aksi
kriminalnya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo,
mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026)
siang sekitar pukul 12.56 WIB.
Peristiwa ini terungkap saat pihak pengelola sanggar
menyadari hilangnya sejumlah perangkat gamelan dari lokasi. Setelah dilakukan
pengecekan melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian
perkara (TKP), terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil barang-barang
berharga milik sanggar.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang yang hilang
meliputi dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk. Akibat kejadian ini,
pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.200.000,”
jelas Ipda Anton, Kamis (16/04/2026).
Berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pihak
kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah
saksi serta menganalisis pola gerakan pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas
berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku E.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui
telah melakukan pencurian di sanggar yang sama sebanyak dua kali. Ironisnya,
barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku di Pasar
Klithikan Pakuncen, Yogyakarta.
“Barang bukti gamelan tersebut sudah dijual oleh pelaku
di Pasar Klithikan. Berdasarkan pengakuan E, uang hasil penjualan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasihumas Polresta Yogyakarta.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih
lanjut di Polsek Mergangsan untuk pendalaman kasus. Atas perbuatannya, terduga
pelaku E dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada pengelola tempat seni
maupun pemilik usaha untuk selalu waspada dan memastikan sistem keamanan
seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas
serupa di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment