Friday, 17 April 2026

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Gamelan di Sanggar Tari Mergangsan Diringkus Polisi

 


Pelarian pelaku pencurian perangkat gamelan di sebuah Sanggar Tari di wilayah Keparakan, Kemantren Mergangsan, berakhir di jeruji besi. Pelaku berinisial E (61), warga asal Kapuas, Kalimantan Tengah yang berdomisili di Yogyakarta, berhasil diamankan jajaran kepolisian setelah aksi kriminalnya terekam kamera pengawas (CCTV).

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/04/2026) siang sekitar pukul 12.56 WIB.

 

Peristiwa ini terungkap saat pihak pengelola sanggar menyadari hilangnya sejumlah perangkat gamelan dari lokasi. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terlihat seorang pria tidak dikenal mengambil barang-barang berharga milik sanggar.

 

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang yang hilang meliputi dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk. Akibat kejadian ini, pihak sanggar mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.200.000,” jelas Ipda Anton, Kamis (16/04/2026).

 

Berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis pola gerakan pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku E.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sanggar yang sama sebanyak dua kali. Ironisnya, barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku di Pasar Klithikan Pakuncen, Yogyakarta.

 

“Barang bukti gamelan tersebut sudah dijual oleh pelaku di Pasar Klithikan. Berdasarkan pengakuan E, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Kasihumas Polresta Yogyakarta.

 

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mergangsan untuk pendalaman kasus. Atas perbuatannya, terduga pelaku E dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Pihak kepolisian menghimbau kepada pengelola tempat seni maupun pemilik usaha untuk selalu waspada dan memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa di wilayah Kota Yogyakarta. (Humas Polsek Mergangsan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top