Kraton, Yogyakarta - Dalam upaya memberikan kemudahan
serta pelayanan prima kepada masyarakat, jajaran Polsek Kraton terus
mengoptimalkan fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Senin
(20/04/2026) pagi.
KSPKT Polsek Kraton, Aiptu Danan Ari, memimpin langsung
pelayanan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) bagi
warga yang membutuhkan. Layanan ini mencakup pengurusan surat kehilangan untuk
berbagai dokumen penting, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin
Mengemudi (SIM), hingga dokumen perbankan dan surat berharga lainnya.
Polsek Kraton berkomitmen menghadirkan pelayanan yang
humanis, ramah, dan profesional dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Aiptu
Danan Ari menegaskan bahwa setiap warga yang melapor harus mendapatkan
kejelasan prosedur serta kemudahan dalam proses administrasi.
“Surat kehilangan merupakan dokumen penting bagi
masyarakat untuk mengurus kembali identitas maupun aset yang hilang, baik di
instansi pemerintah maupun perbankan. Kami memastikan proses pelayanan berjalan
cepat, transparan, dan tanpa pungutan biaya,” ujarnya.
Untuk menunjang kualitas pelayanan, ruang SPKT Polsek
Kraton telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti ruang
ber-AC, lingkungan yang bersih dan rapi, serta petugas yang informatif dan
responsif.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kraton
dalam mewujudkan transformasi Polri yang Presisi serta semakin dekat dan
dipercaya masyarakat. Dengan pelayanan yang nyaman dan mudah diakses,
diharapkan masyarakat tidak ragu untuk datang dan melapor apabila membutuhkan
bantuan kepolisian.
Hingga kegiatan pelayanan berakhir, situasi di Mapolsek
Kraton terpantau aman dan lancar dengan jumlah pemohon yang cukup stabil.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga dokumen penting serta segera
melapor apabila mengalami kehilangan guna mengantisipasi penyalahgunaan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment