Wednesday 4 April 2018

Gadaikan 2 Juta Sepeda Motor Rental, Dua Pelaku Diamankan Polsek Gedongtengen

 


Yogyakarta- Jajaran Unitreskrim Polsek Gedongtengen berhasil menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor dengan TKP Jl Sosrowijayan Wetan Yogyakarta. Dari ungkap tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni An Ut (34) dan SH di wilayah Temanggung pada hari senin (02/04/18).

Dijelaskan Kapolsek Gedongtengen KOMPOL PARTONO,S.Sos bahwa petugas mendapat laporan dari korban YUSTINUS. Korban melaporkan kepada pihak Polsek Gedongtengen karena sepeda motor miliknya yang dipinjam sudah beberapa minggu tidak dikembalikan oleh pelaku.

Sebelumnya, Minggu tanggal 11 Maret 2018 pukul 09.00 wib, kedua pelaku menginap di losmen Tiffa dengan membayar sewa kamar sebesar Rp.  130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk biaya satu hari penginapan.  Kemudian pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, kedua pelaku meminjam sepeda motor Vario No Pol AB 5224 EA.

"Dengan alasan hendak mencari makan kepada penjaga losmen, kedua pelaku membawa sepeda motor ke Temanggung Jawa Tengah dan kemudian pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan harga dua juta rupiah," terang Kapolsek.

Kedua pelaku mengaku membagi hasil dari gadai tersebut menjadi dua dan uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top