Monday 19 November 2018

Lima Pasang Anggota Polri Melaksanakan Sidang BP4R


Yogyakarta - Sebelum melangsungkan pernikahan, lima anggota  Polresta Yogyakarta beserta pasanganya melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di Aula lantai 3 gedung timur Polresta Yogyakarta, Senin(19/11/2018)

Sidang BP4R ini dipimpin oleh Kabag Sumda Polresta Yogyakarta Kompol Novita Eka Sari S.IK yang didampingi oleh sekertaris sidang AKP Wakidah dan Iptu Abdul Kasih.
 
Hadir dalam sidang ini adalah 5 pasangan calon pengantin, wali calon pengantin, perwakilan dari wali dinas, Petugas Si Propam, Perwakilan Bhayangkari dan para tamu undangan.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta Yogyakarta yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggungjawab Polri yang sangat berat.

Sehubungan dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selesai melaksanakan sidang BP4R, selanjutnya 5 pasangan yang akan menikah menandatangani surat peryataan bersama mulai dari pasangan dan wali nikah tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas.

Show comments

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Latest News

Back to Top