Senin, 21 Juli 2025, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Baciro Polsek Gondokusuman, Aipda Parjo, menerima aduan dari seorang
warga berinisial RM, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari
seorang pria berinisial HS. Kejadian tersebut terjadi di warung angkringan Pak
Jenggot, di mana RM merasa dilecehkan secara verbal dengan ucapan kasar dan
tidak pantas oleh HS.
Menanggapi laporan tersebut,
Aipda Parjo segera bergerak cepat melakukan klarifikasi dengan menemui HS.
Dalam pertemuan tersebut, HS mengakui perbuatannya dan kesaksiannya diperkuat
oleh beberapa warga yang berada di lokasi kejadian. Aipda Parjo memberikan
penjelasan bahwa tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.
Setelah diberikan pemahaman,
HS menyatakan penyesalannya dan bersedia meminta maaf secara langsung kepada
RM. Ia juga setuju membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen
untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Proses mediasi dilanjutkan di
kediaman Ketua RW 13, Bapak Winarto, dan turut disaksikan oleh Ketua RT 49
Bapak Sudaryono, Seksi Keamanan RW 13 Bapak Agus Hartono, serta Ketua RW 13
sendiri. Dalam forum tersebut, HS menyampaikan permintaan maaf secara langsung
kepada RM dan menandatangani surat pernyataan. RM menerima permintaan maaf
tersebut dan menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan.
Dengan penyelesaian melalui
jalur mediasi ini, permasalahan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dan
situasi di lingkungan warga kembali kondusif. Langkah ini mencerminkan peran
aktif Bhabinkamtibmas dalam menciptakan suasana aman dan damai di tengah masyarakat.
(Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment