Thursday, 9 April 2026

Berkas Perkara Kasus Kospin PAM Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka AY Kembali dari Luar Negeri

 


Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta kini memasuki tahap lanjutan dalam proses penanganan hukum.

 

Berkas perkara dengan tersangka berinisial AY, selaku Ketua Kospin PAM, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta (tahap I). Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU guna menentukan kelengkapan materiil maupun formil perkara tersebut.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap petunjuk dari jaksa apabila terdapat kekurangan dalam berkas perkara.

 

“Berkas sudah kami kirimkan ke JPU dan saat ini masih dalam proses penelitian. Apabila terdapat petunjuk atau kekurangan, penyidik akan segera melengkapinya sesuai arahan jaksa,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

 

Terkait keberadaan tersangka, Kompol Riski Adrian membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, dengan alasan mendampingi orang tuanya yang sedang menjalani perawatan medis. Izin tersebut diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

 

“Tersangka mengajukan permohonan untuk mendampingi orang tuanya berobat ke luar negeri. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan karena yang bersangkutan kooperatif, kami memberikan izin dengan catatan tetap wajib hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik,” jelasnya.

 

Berdasarkan data, tersangka berangkat pada 29 Maret 2026 dengan rencana kembali pada 2 April 2026. Namun demikian, kepulangan sempat tertunda karena kondisi kesehatan orang tua tersangka yang belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit. Tersangka akhirnya kembali ke Yogyakarta pada 6 April 2026 dan telah mengonfirmasi keberadaannya kepada penyidik.

 

Dalam waktu dekat, penyidik berencana kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka guna melengkapi keterangan yang masih dibutuhkan oleh pihak JPU.

 

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran, surat kesepakatan jual beli saham, serta akta pendirian koperasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka AY disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.

 

Kasus ini berawal dari laporan para nasabah yang mengaku tidak dapat menarik kembali dana simpanannya sejak tahun 2020. Para korban yang telah menyetorkan dana sejak 2017 tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top