Kasus dugaan penipuan
dan/atau penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM
Yogyakarta kini memasuki tahap lanjutan dalam proses penanganan hukum.
Berkas perkara dengan
tersangka berinisial AY, selaku Ketua Kospin PAM, telah dilimpahkan ke Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta (tahap I). Saat ini,
penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU guna menentukan
kelengkapan materiil maupun formil perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta
Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya siap
menindaklanjuti setiap petunjuk dari jaksa apabila terdapat kekurangan dalam
berkas perkara.
“Berkas sudah kami kirimkan
ke JPU dan saat ini masih dalam proses penelitian. Apabila terdapat petunjuk
atau kekurangan, penyidik akan segera melengkapinya sesuai arahan jaksa,”
ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Terkait keberadaan
tersangka, Kompol Riski Adrian membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat
melakukan perjalanan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura, dengan alasan
mendampingi orang tuanya yang sedang menjalani perawatan medis. Izin tersebut
diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka
selama proses penyidikan.
“Tersangka mengajukan
permohonan untuk mendampingi orang tuanya berobat ke luar negeri. Dengan
pertimbangan kemanusiaan dan karena yang bersangkutan kooperatif, kami
memberikan izin dengan catatan tetap wajib hadir apabila sewaktu-waktu
dibutuhkan penyidik,” jelasnya.
Berdasarkan data, tersangka
berangkat pada 29 Maret 2026 dengan rencana kembali pada 2 April 2026. Namun
demikian, kepulangan sempat tertunda karena kondisi kesehatan orang tua
tersangka yang belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit. Tersangka
akhirnya kembali ke Yogyakarta pada 6 April 2026 dan telah mengonfirmasi
keberadaannya kepada penyidik.
Dalam waktu dekat, penyidik
berencana kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka guna
melengkapi keterangan yang masih dibutuhkan oleh pihak JPU.
Selain itu, penyidik juga
telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran,
surat kesepakatan jual beli saham, serta akta pendirian koperasi yang berkaitan
dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka
AY disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) mengenai penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal dari
laporan para nasabah yang mengaku tidak dapat menarik kembali dana simpanannya
sejak tahun 2020. Para korban yang telah menyetorkan dana sejak 2017 tersebut
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polresta Yogyakarta
menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional,
transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment