Jajaran Polsek Pakualaman
melaksanakan pengawalan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari
Lapas Kelas IIA Yogyakarta menuju pemakaman keluarga di daerah Gondolayu Lor,
Jetis, Yogyakarta, Rabu siang (8/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan
berdasarkan permohonan izin kemanusiaan untuk menghadiri prosesi pemakaman
anggota keluarga. Seluruh rangkaian kegiatan berada di bawah tanggung jawab
Kalapas Kelas IIA Yogyakarta, Bapak Marjiyanto.
WBP yang mendapatkan
pengawalan tersebut atas nama Yulianto Santoso, yang tengah menjalani masa
pidana terkait perkara pelanggaran Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023. Guna
memastikan standar operasional prosedur (SOP) keamanan tetap terjaga, Polsek
Pakualaman menerjunkan personel pengamanan terbuka dan tertutup yang dipimpin
oleh Aipda Widianta.
Personel bersiaga sejak
keberangkatan dari Lapas Kelas IIA yang berlokasi di wilayah Pakualaman,
mendampingi di lokasi pemakaman di Jetis, hingga memastikan WBP kembali masuk
ke lingkungan Lapas dalam keadaan lengkap.
Aipda Widianta menjelaskan
bahwa pengawalan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus
penegakan aturan agar hak-hak WBP tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek
keamanan.
"Tujuan utama
pengawalan ini adalah untuk memastikan WBP tetap dalam pengawasan ketat sejak
keluar dari gerbang lapas hingga kembali lagi. Kami memitigasi segala potensi
gangguan, baik upaya melarikan diri maupun potensi tindakan melanggar hukum
lainnya selama berada di luar lingkungan Lapas. Kehadiran petugas adalah untuk
menjamin prosesi takziah berjalan lancar namun tetap dalam koridor aturan yang
berlaku," tegas Aipda Widianta.
Usai prosesi pemakaman
selesai, petugas langsung membawa kembali WBP ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta
dalam situasi yang terkendali. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment