Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta terus mensosialisasikan proses penanganan perkara pidana.
Melalui infografis ini,
masyarakat dapat memahami bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara
bertahap dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses diawali dari laporan atau
pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan
untuk memastikan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
Apabila ditemukan adanya
unsur pidana, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini,
petugas akan mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP
Pasal 184, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan
tersangka. Selain itu, penyidik juga didukung dengan berbagai teknik dan
bantuan forensik guna mengungkap perkara secara objektif dan profesional.
Masyarakat juga perlu
mengetahui bahwa dalam proses ini terdapat mekanisme pengawasan dan gelar perkara
untuk memastikan setiap langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Tidak semua
laporan akan berlanjut ke tahap penyidikan; apabila tidak cukup bukti atau
bukan merupakan tindak pidana, maka perkara dapat dihentikan secara sah.
Selanjutnya, apabila berkas
perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kasus akan dilimpahkan kepada Jaksa
Penuntut Umum untuk proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap
perkara yang ditangani telah melalui proses pemeriksaan yang matang dan
memenuhi aspek formil maupun materiil.
Dengan adanya sosialisasi
ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alur penanganan perkara pidana,
sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi
aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
masing-masing.


.jpeg)
No comments:
Write comment