Tuesday, 7 April 2026

Polresta Yogyakarta Sosialisasikan Alur Penyidikan Transparan Guna Tingkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat

 



Dalam upaya memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta terus mensosialisasikan proses penanganan perkara pidana.

 

Melalui infografis ini, masyarakat dapat memahami bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara bertahap dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses diawali dari laporan atau pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan untuk memastikan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.

 

Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, petugas akan mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Selain itu, penyidik juga didukung dengan berbagai teknik dan bantuan forensik guna mengungkap perkara secara objektif dan profesional.

 

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa dalam proses ini terdapat mekanisme pengawasan dan gelar perkara untuk memastikan setiap langkah yang diambil sudah sesuai prosedur. Tidak semua laporan akan berlanjut ke tahap penyidikan; apabila tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana, maka perkara dapat dihentikan secara sah.

 

Selanjutnya, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka kasus akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara yang ditangani telah melalui proses pemeriksaan yang matang dan memenuhi aspek formil maupun materiil.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami alur penanganan perkara pidana, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top