Wednesday 21 February 2018

Saat Melakukan Aksinya, Pelaku Vandalisme Diamankan Anggota Polsek Ngampilan


Ngampilan- UnitReskrim Polsek Ngampilan melaksanakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) di pengadilan negeri Yogyakarta, Selasa (20/02/2018) siang.

Sidang yang digelar pengadilan ini terkait dengan aksi coret-coret tembok (vandalisme) yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial ABL (19).

Pada Selasa (20/02/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib pelaku menggunakan 2 kaleng cat semprot melakukan aksinya mencoret-coret tembok (vandalisme) di Jalan KH Ahmad Dahlan No 138 B Ngampilan.

Saat pelaku melakukan aksinya pelaku diketahui oleh Agustin (45) dan Anifta Nuraini (23) yang sedang lewat di Jalan KH Ahmad Dahlan. Kemudian Anifta Nuraini yang merupakan anggota Polsek Ngampilan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 buah cat semprot ke Polsek Ngampilan.

Kapolsek Ngampilan melalui Kasihumas Polsek Ngampilan Aiptu Haryono menjelaskan perbuatan pelaku merupakan tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang sehingga mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan sebagaimana dimaksud pasal 489 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman denda dua ratus dua puluh lima rupiah.

"Bedasarkan putusan  pengadilan negri yogyakarta  terdakwa diputus pada hari Selasa tanggal 20 februari 2018 oleh Sundari,SH,MH sebagai hakim tunggal, memutuskan denda sebesar Rp. 250.000,- subsider kurungan 2 (dua) Minggu" ungkap Kasihumas Polsek Ngampilan.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top