Polresta Yogyakarta
mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor,
mobil, maupun pesepeda, untuk tidak merokok saat berkendara di jalan raya.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban
berlalu lintas di wilayah Kota Yogyakarta.
Pada Selasa (6/1/2026),
anggota Polresta Yogyakarta yang melaksanakan patroli rutin mendapati sejumlah
pengendara yang masih merokok saat berkendara. Terhadap pengendara tersebut,
petugas memberikan teguran secara humanis disertai edukasi mengenai bahaya
kebiasaan merokok sambil mengemudi, demi keselamatan diri sendiri maupun
pengguna jalan lainnya.
Kebiasaan merokok saat
mengendarai kendaraan atau sepeda dinilai dapat mengganggu konsentrasi
pengendara. Aktivitas tersebut mengharuskan pengendara menggunakan salah satu
tangan, sehingga kontrol terhadap kendaraan menjadi berkurang dan berpotensi
menimbulkan risiko kecelakaan.
Polresta Yogyakarta
menjelaskan bahwa merokok saat berkendara dapat menimbulkan sejumlah bahaya.
Pertama, fokus pengendara menjadi terbagi antara mengemudi dan merokok, yang
dapat memperlambat waktu reaksi ketika menghadapi situasi darurat di jalan.
Kedua, abu atau puntung rokok berpotensi mengenai tubuh pengendara atau masuk
ke dalam kendaraan, yang dapat memicu kepanikan dan hilangnya kendali. Selain
itu, abu rokok yang terbawa angin juga dapat membahayakan pengendara lain di
sekitarnya. Ketiga, kebiasaan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu
lintas yang membahayakan pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki dan
pesepeda.
Melalui imbauan ini,
Polresta Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan
keselamatan dalam berlalu lintas dengan menghindari aktivitas yang dapat
mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok. Apabila ingin
merokok, pengendara disarankan untuk menepi terlebih dahulu di tempat yang aman
sebelum melanjutkan perjalanan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment