Thursday, 8 January 2026

Satu Shift Raup Rp10 Miliar, Polresta Yogyakarta Bongkar Sindikat Konten Pornografi Internasional

 


Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik penipuan berskala besar berkedok aplikasi kencan yang bermarkas di sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Kabupaten Sleman. Bisnis ilegal yang terafiliasi dengan jaringan internasional asal China ini diketahui meraup keuntungan fantastis setiap bulannya.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa markas tersebut telah beroperasi selama hampir satu tahun. Dalam menjalankan aksinya, perusahaan ini mempekerjakan sekitar 160 hingga 200 orang operator yang bekerja dalam sistem tiga shift.

 

Para operator bertugas memancing korban melalui aplikasi kencan ilegal hasil kloningan dari China. Setelah korban terhubung, operator akan mengirimkan konten pornografi guna memikat korban agar membeli koin digital sebagai akses tayangan.

 

"Setiap shift ditargetkan meraih minimal 2 juta koin per bulan. Jika dikalkulasi, satu shift saja bisa menghasilkan omzet lebih dari Rp10 miliar per bulan. Karena ada tiga shift, maka perputaran uang di sini sangat besar," jelas Kompol Riski di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konten pornografi yang digunakan sebagian besar sudah disediakan oleh perusahaan induk di China. Namun, karena keterbatasan konten, vendor di Indonesia secara manual mengunduh konten tambahan dari berbagai platform internet untuk memperdaya korban.

 

Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, dalang utama di balik sindikat ini, yang merupakan Warga Negara China bekerja sama dengan oknum lokal, diduga masih dalam pengejaran (buron).

 

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap aktor intelektualnya," tambah Kasatreskrim.

 

Keenam tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Undang-Undang ITE (Penyebaran konten pornografi), Pasal Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top