Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar
praktik penipuan berskala besar berkedok aplikasi kencan yang bermarkas di
sebuah ruko di Jalan Gito-Gati, Kabupaten Sleman. Bisnis ilegal yang
terafiliasi dengan jaringan internasional asal China ini diketahui meraup
keuntungan fantastis setiap bulannya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian,
mengungkapkan bahwa markas tersebut telah beroperasi selama hampir satu tahun.
Dalam menjalankan aksinya, perusahaan ini mempekerjakan sekitar 160 hingga 200
orang operator yang bekerja dalam sistem tiga shift.
Para operator bertugas memancing korban melalui aplikasi
kencan ilegal hasil kloningan dari China. Setelah korban terhubung, operator
akan mengirimkan konten pornografi guna memikat korban agar membeli koin
digital sebagai akses tayangan.
"Setiap shift ditargetkan meraih minimal 2 juta koin
per bulan. Jika dikalkulasi, satu shift saja bisa menghasilkan omzet lebih dari
Rp10 miliar per bulan. Karena ada tiga shift, maka perputaran uang di sini
sangat besar," jelas Kompol Riski di Mapolresta Yogyakarta, Rabu
(7/1/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konten pornografi
yang digunakan sebagian besar sudah disediakan oleh perusahaan induk di China.
Namun, karena keterbatasan konten, vendor di Indonesia secara manual mengunduh
konten tambahan dari berbagai platform internet untuk memperdaya korban.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai
tersangka. Namun, dalang utama di balik sindikat ini, yang merupakan Warga
Negara China bekerja sama dengan oknum lokal, diduga masih dalam pengejaran
(buron).
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk
menangkap aktor intelektualnya," tambah Kasatreskrim.
Keenam tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka
dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, Undang-Undang ITE (Penyebaran konten
pornografi), Pasal Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Total
ancaman hukuman mencapai belasan tahun penjara. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment