Friday, 9 January 2026

Barang Temuan Bukan Hak Milik: Tinjauan Hukum Positif dan Syariat Islam

 


Penemuan barang milik orang lain di ruang publik merupakan situasi yang sering dialami oleh masyarakat. Namun, tindakan menguasai barang temuan tanpa prosedur yang benar memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik secara undang-undang negara maupun dalam perspektif syariat Islam.

 

Sikap jujur dan amanah dalam menangani barang temuan menjadi cermin integritas seseorang sekaligus bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

 

Konsekuensi Hukum dalam KUH Perdata dan KUHP

Dalam hukum positif Indonesia, kewajiban mengenai barang temuan telah diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 529 hingga Pasal 535. Aturan ini menegaskan bahwa setiap penemu barang diwajibkan untuk mengembalikan benda tersebut kepada pemilik sah atau menyerahkannya kepada pihak berwenang seperti kepolisian.

 

Apabila seseorang secara sengaja menguasai barang temuan untuk kepentingan pribadi tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang memberikan ancaman sanksi bagi siapa saja yang memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain secara melawan hukum.

 

Perspektif Syariat Islam: Konsep Luqathah

Sejalan dengan hukum negara, Islam mengatur tata cara pengelolaan barang temuan yang dikenal dengan istilah luqathah. Larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar tertuang dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29, yang melarang umat beriman memakan harta sesama dengan jalan yang batil.

 

Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga memberikan panduan praktis:

 

“Kenalilah wadah dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengakuinya, maka manfaatkanlah, namun tetap menjadi titipan, dan jika suatu saat pemiliknya datang, kembalikanlah.”

 

Hadis ini menekankan bahwa penemu harus memiliki niat untuk menjaga hak pemilik asli, bukan langsung memilikinya. Mengambil barang tanpa upaya pengembalian dianggap sebagai perbuatan zalim dan berdosa dalam ajaran agama.

 

Langkah Bijak Saat Menemukan Barang

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan penemuan barang berharga kepada petugas keamanan atau kantor polisi terdekat. Melalui pelaporan resmi, petugas dapat membantu melakukan pengumuman secara lebih luas guna mempercepat proses kembalinya barang kepada pemilik aslinya.

 

Tindakan mengembalikan barang temuan tidak hanya menghindarkan seseorang dari jeratan hukum, tetapi juga menunjukkan nilai tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat di Yogyakarta. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top