Penemuan barang milik orang
lain di ruang publik merupakan situasi yang sering dialami oleh masyarakat.
Namun, tindakan menguasai barang temuan tanpa prosedur yang benar memiliki konsekuensi
hukum yang serius, baik secara undang-undang negara maupun dalam perspektif
syariat Islam.
Sikap jujur dan amanah dalam
menangani barang temuan menjadi cermin integritas seseorang sekaligus bentuk
kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Konsekuensi Hukum dalam KUH
Perdata dan KUHP
Dalam hukum positif
Indonesia, kewajiban mengenai barang temuan telah diatur secara rinci dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 529 hingga Pasal 535.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap penemu barang diwajibkan untuk mengembalikan
benda tersebut kepada pemilik sah atau menyerahkannya kepada pihak berwenang
seperti kepolisian.
Apabila seseorang secara
sengaja menguasai barang temuan untuk kepentingan pribadi tanpa hak, perbuatan
tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Hal ini diatur
dalam Pasal 372 KUHP, yang memberikan ancaman sanksi bagi siapa saja yang
memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
secara melawan hukum.
Perspektif Syariat Islam:
Konsep Luqathah
Sejalan dengan hukum negara,
Islam mengatur tata cara pengelolaan barang temuan yang dikenal dengan istilah
luqathah. Larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar
tertuang dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 29, yang melarang umat beriman
memakan harta sesama dengan jalan yang batil.
Rasulullah SAW melalui hadis
riwayat Bukhari dan Muslim juga memberikan panduan praktis:
“Kenalilah wadah dan
talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika tidak ada yang mengakuinya, maka
manfaatkanlah, namun tetap menjadi titipan, dan jika suatu saat pemiliknya
datang, kembalikanlah.”
Hadis ini menekankan bahwa
penemu harus memiliki niat untuk menjaga hak pemilik asli, bukan langsung
memilikinya. Mengambil barang tanpa upaya pengembalian dianggap sebagai
perbuatan zalim dan berdosa dalam ajaran agama.
Langkah Bijak Saat Menemukan
Barang
Masyarakat diimbau untuk
tidak ragu melaporkan penemuan barang berharga kepada petugas keamanan atau
kantor polisi terdekat. Melalui pelaporan resmi, petugas dapat membantu
melakukan pengumuman secara lebih luas guna mempercepat proses kembalinya
barang kepada pemilik aslinya.
Tindakan mengembalikan
barang temuan tidak hanya menghindarkan seseorang dari jeratan hukum, tetapi
juga menunjukkan nilai tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan
bermasyarakat di Yogyakarta. (Magang)


No comments:
Write comment