Wednesday, 7 January 2026

Sasar Korban Luar Negeri, Sindikat Love Scamming PT ATSCY Dibongkar Polresta Yogyakarta

 


Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT ATSCY. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polresta Yogyakarta sementara Iptu Gadung Harjunandi, S.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa siang (7/1/2026).

 

Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan akun yang mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi kantor PT ATSCY yang beralamat di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menduga adanya perusahaan fiktif yang berperan sebagai admin aplikasi pinjaman online dan aplikasi kencan daring. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penipuan online serta penyebaran konten bermuatan pornografi.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit telepon genggam, empat unit kamera pengawas (CCTV), serta dua unit router WiFi yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana. Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut juga ditemukan foto dan video bermuatan pornografi yang digunakan dalam aktivitas penipuan daring.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT ATSCY merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien dari luar negeri, khususnya pemilik aplikasi kencan daring asal China. Para karyawan perusahaan tersebut diarahkan untuk berperan sebagai perempuan dan bertugas sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan daring, dengan sasaran pengguna aplikasi dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

 

Dalam menjalankan aksinya, para admin melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu kepada korban untuk mendorong pembelian koin atau top up yang digunakan sebagai hadiah virtual (gift). Sebagai imbalan, korban diberikan akses bertahap terhadap foto atau video bermuatan pornografi, di mana setiap konten hanya dapat diakses setelah korban mengirimkan gift dengan nominal tertentu. Para karyawan ditargetkan mengumpulkan sekitar 3.000 hingga 6.000 koin per hari yang kemudian dapat dikonversi menjadi uang.

 

Hasil konversi koin tersebut selanjutnya ditampung oleh pemilik aplikasi asal China berinisial Z.C. dan diteruskan kepada pemilik PT ATSCY berinisial R. Dari total 64 orang karyawan yang diamankan dan diperiksa, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R selaku pemilik perusahaan, H selaku HRD, P dan M selaku Project Manager, serta V dan G selaku Team Leader.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gadung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus love scamming yang memanfaatkan rasa simpati korban.

 

"Jangan pernah membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang baru dikenal secara daring. Bersikaplah kritis dan jangan mudah tergiur oleh rayuan maupun janji instan di ruang digital. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa, segera lapor ke kantor kepolisian terdekat," tutup Iptu Gadung. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top