Satreskrim Polresta
Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online
dengan modus love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT
ATSCY. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar
pukul 13.00 WIB.
Keberhasilan ini disampaikan
langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M.,
M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian, S.I.K., M.H., serta Kasi
Humas Polresta Yogyakarta sementara Iptu Gadung Harjunandi, S.H., saat
menggelar konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa siang (7/1/2026).
Kapolresta Yogyakarta
menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan
oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan
akun yang mencurigakan yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian mendatangi kantor PT ATSCY yang
beralamat di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Sleman, DIY.
Dalam kegiatan tersebut,
petugas menduga adanya perusahaan fiktif yang berperan sebagai admin aplikasi
pinjaman online dan aplikasi kencan daring. Saat dilakukan operasi tangkap
tangan, petugas menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat
berkaitan dengan praktik penipuan online serta penyebaran konten bermuatan
pornografi.
Dari lokasi, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit telepon
genggam, empat unit kamera pengawas (CCTV), serta dua unit router WiFi yang
digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana. Hasil pemeriksaan awal
terhadap perangkat elektronik tersebut juga ditemukan foto dan video bermuatan
pornografi yang digunakan dalam aktivitas penipuan daring.
Berdasarkan hasil
penyelidikan, diketahui bahwa PT ATSCY merupakan perusahaan penyedia tenaga
kerja yang melayani permintaan klien dari luar negeri, khususnya pemilik
aplikasi kencan daring asal China. Para karyawan perusahaan tersebut diarahkan
untuk berperan sebagai perempuan dan bertugas sebagai admin percakapan pada
aplikasi kencan daring, dengan sasaran pengguna aplikasi dari sejumlah negara
seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam menjalankan aksinya,
para admin melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu kepada korban untuk
mendorong pembelian koin atau top up yang digunakan sebagai hadiah virtual
(gift). Sebagai imbalan, korban diberikan akses bertahap terhadap foto atau
video bermuatan pornografi, di mana setiap konten hanya dapat diakses setelah
korban mengirimkan gift dengan nominal tertentu. Para karyawan ditargetkan
mengumpulkan sekitar 3.000 hingga 6.000 koin per hari yang kemudian dapat
dikonversi menjadi uang.
Hasil konversi koin tersebut
selanjutnya ditampung oleh pemilik aplikasi asal China berinisial Z.C. dan
diteruskan kepada pemilik PT ATSCY berinisial R. Dari total 64 orang karyawan
yang diamankan dan diperiksa, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,
yakni R selaku pemilik perusahaan, H selaku HRD, P dan M selaku Project
Manager, serta V dan G selaku Team Leader.
Atas perbuatannya, para
tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pornografi dan penipuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas
Polresta Yogyakarta, Iptu Gadung Harjunadi, S.H., mengimbau masyarakat untuk
mewaspadai modus love scamming yang memanfaatkan rasa simpati korban.
"Jangan pernah
membagikan data pribadi, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak yang baru
dikenal secara daring. Bersikaplah kritis dan jangan mudah tergiur oleh rayuan
maupun janji instan di ruang digital. Jika menemukan indikasi kejahatan serupa,
segera lapor ke kantor kepolisian terdekat," tutup Iptu Gadung. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment