Monday, 5 January 2026

Mengenal KUHP Baru: Perubahan Penting, Implikasi, dan Ancaman Hukuman yang Perlu Anda Ketahui


Sejak 2 Januari 2025, Indonesia resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari 100 tahun. Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk perubahan nomor pasal, pengaturan yang lebih detail, hingga ancaman hukuman yang berbeda. Agar masyarakat tidak bingung dan memahami hak serta kewajibannya, berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan-perubahan utama yang terjadi.

 

1. Daluwarsa Aduan (KUHP LAMA : psl 74 - KUHP BARU : psl 29)

 

Daluwarsa aduan mengatur batas waktu bagi korban untuk melaporkan tindak pidana aduan kepada pihak berwajib. Korban memiliki waktu maksimal 6 bulan sejak mengetahui kejadian untuk mengajukan pengaduan. Setelah melewati batas waktu tersebut, kasus tidak dapat diproses secara hukum.

 

2. Percobaan Melakukan Tindak Pidana(KUHP LAMA : psl 53 - KUHP BARU : psl 17 & 18)

 

Percobaan melakukan tindakan pidana yang disempurnakan dari pasal KUHP lama yang tertera pada pasal 53 KUHP lama, kemudian disempurnakan pada KUHP baru yang tertera pada pasal 17 dan pasal 18. KUHP baru memberikan pengaturan lebih detail mengenai percobaan tindak pidana melalui dua pasal terpisah. Pasal 17 mengatur unsur-unsur percobaan, yaitu adanya permulaan pelaksanaan yang ternyata dari niat pelaku, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak sendiri. Pasal 18 mengatur pemidanaan percobaan yang lebih ringan dari tindak pidana selesai.

 

3. Penyertaan Dalam Tindakan Pidana (KUHP LAMA : psl 55 & 56 - KUHP BARU : psl 20 & 21)

 

Ketentuan penyertaan mengatur pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana, tidak hanya pelaku utama. Pasal 20 mengatur pelaku, penyuruh, turut serta, dan penganjur yang diancam pidana sama dengan pelaku utama. Pasal 21 mengatur pembantu tindak pidana yang diancam pidana lebih ringan. Pengaturan ini memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi dalam kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

 

4. Na Bis In Idem (KUHP LAMA : psl 76 - KUHP BARU : psl 132 ayat(1) huruf a)

 

Asas ne bis in idem melindungi seseorang agar tidak dituntut dan diadili dua kali untuk perbuatan yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini merupakan perlindungan fundamental terhadap hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada ancaman penuntutan berulang untuk perkara yang telah selesai, baik putusan pemidanaan, bebas, maupun lepas dari segala tuntutan hukum.

 

5. Daluarsa Penuntutan (KUHP LAMA : psl 78 - KUHP BARU : psl 136)

 

Daluarsa penuntutan mengatur batas waktu kewenangan negara untuk menuntut pelaku tindak pidana. Jangka waktu daluarsa bervariasi berdasarkan beratnya ancaman pidana: 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup, 12 tahun untuk ancaman lebih dari 3 tahun, 6 tahun untuk ancaman 3 tahun atau kurang, dan 2 tahun untuk pelanggaran. Ketentuan ini mendorong efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.

 

6. Pengaturan Anak (KUHP BARU : psl 150 (usia 18 th))

 

KUHP baru memberikan definisi tegas bahwa anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 tahun. Ketentuan ini penting untuk menentukan sistem peradilan dan perlindungan khusus bagi anak. Anak yang melakukan tindak pidana diproses melalui sistem peradilan pidana anak dengan pendekatan restorative justice

 

7. Definisi Luka Berat (KUHP BARU : psl 155)

 

KUHP baru memberikan definisi komprehensif tentang luka berat yang mencakup: jatuh sakit atau luka tanpa harapan sembuh total, tidak mampu terus-menerus menjalankan pekerjaan, kehilangan pancaindera, cacat berat, sakit lumpuh, terganggunya daya pikir lebih dari 4 minggu, dan gugur atau matinya kandungan. Definisi ini memberikan kepastian hukum dalam menentukan klasifikasi penganiayaan dan pidana yang sesuai.

 

8. Masuk Pekarangan Tanpa Hak(KUHP LAMA : psl 167 - KUHP BARU : psl 257)

 

Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang masuk ke pekarangan tertutup atau rumah orang lain tanpa izin, padahal mengetahui atau patut menduga bahwa kehadirannya tidak dikehendaki. Ketentuan ini melindungi hak privasi dan kepemilikan properti warga negara dari gangguan pihak lain yang tidak berhak.

 

9. Kekerasan Bersama Terhadap Orang Atau Barang (KUHP LAMA : psl 170 -KUHP BARU : psl 262)

 

Kekerasan bersama adalah tindakan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang. Ketentuan ini penting untuk menangani aksi massa anarkis, tawuran, perusakan fasilitas umum, dan bentuk kekerasan kolektif lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat.

 

10. Perintangan dan Penyidikan (KUHP LAMA : psl 221 - KUHP BARU : psl 278)


Perbuatan menghalangi, mempersulit, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan tindak pidana. Termasuk di dalamnya menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu, atau menghalangi petugas yang sedang bertugas.


11. Pembakaran Dengan Sengaja (KUHP LAMA : psl 187 & 188 - KUHP BARU : psl 308)

 

KUHP baru menyatukan pengaturan pembakaran dengan sengaja yang sebelumnya terpisah dalam dua pasal. Tindak pidana ini mencakup pembakaran gedung, bangunan, kendaraan, atau benda lain yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.


12. Membawa Senjata Tajam (KUHP LAMA : psl 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – KUHP BARU : -)

 

Perbuatan membawa senjata tajam tanpa hak hingga saat ini masih ditindak berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, meskipun tidak diatur secara khusus dalam KUHP baru. Ketentuan ini tetap berlaku sebagai instrumen hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah potensi tindak kriminal dan kekerasan di ruang publik. Masyarakat tetap diimbau untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

15. Memaksa Orang Lain dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan KUHP LAMA : psl 335 – KUHP BARU : psl 448)


Dalam KUHP baru, perbuatan memaksa orang lain diatur lebih tegas dengan memperluas unsur ancaman, tidak hanya kekerasan fisik tetapi juga tekanan psikis. Pengaturan ini bertujuan melindungi kebebasan seseorang dalam bertindak dan mengambil keputusan tanpa paksaan dari pihak lain.

 

16. Laporan atau Pengaduan Palsu (KUHP LAMA : psl 220 – KUHP BARU : psl 361)


Pemberian laporan atau pengaduan palsu tetap dipandang sebagai perbuatan yang merusak proses penegakan hukum. KUHP baru menegaskan sanksi terhadap pelaku untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme hukum yang dapat merugikan individu maupun aparat penegak hukum.

 

17. Keterangan Palsu di Atas Sumpah (KUHP LAMA : psl 242 – KUHP BARU : psl 373)


Memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius karena berpotensi menyesatkan proses peradilan. Pengaturan dalam KUHP baru menekankan pentingnya kejujuran sebagai fondasi keadilan dan menjaga wibawa lembaga peradilan.

 

18. Pemalsuan Surat atau Akta Otentik (KUHP LAMA : psl 263 & 266 – KUHP BARU : psl 395 s/d 400)


Pemalsuan dokumen, baik surat maupun akta otentik, diatur lebih rinci dalam KUHP baru dengan pengelompokan berdasarkan bentuk dan akibat perbuatannya. Ketentuan ini bertujuan melindungi kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi.

 

19. Pemalsuan Mata Uang (KUHP LAMA : psl 244 s/d 251 – KUHP BARU : psl 374 s/d 381)


Tindak pidana pemalsuan mata uang tetap menjadi kejahatan serius karena berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. KUHP baru mempertahankan pengaturan ketat terhadap seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari pembuatan hingga peredaran uang palsu.

 

20. Pemalsuan Materai (KUHP LAMA : - – KUHP BARU : psl 382)


KUHP baru secara khusus mengatur pemalsuan materai sebagai tindak pidana, mengingat peran materai dalam pengesahan dokumen negara dan perdata. Pengaturan ini bertujuan menjaga keabsahan administrasi serta mencegah kerugian negara dan masyarakat.

 

21. Tindak Pidana terhadap Asal Usul Perkawinan (KUHP LAMA : psl 277 s/d 280 – KUHP BARU : psl 401 s/d 404)


KUHP baru mengatur secara lebih sistematis tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan atau manipulasi asal usul perkawinan. Ketentuan ini bertujuan melindungi keabsahan status hukum seseorang serta mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan dan perkawinan.

 

22. Perzinaan dan Hidup Bersama di Luar Perkawinan (KUHP LAMA : psl 284 – KUHP BARU : psl 411, 412 (kumpul kebo) & 413)


Dalam KUHP baru, pengaturan mengenai perzinaan diperluas, termasuk perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun, penegakannya bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu guna menjaga keseimbangan antara hukum dan privasi.

 

23. Perjudian (KUHP LAMA : psl 303 – KUHP BARU : psl 426 & 427)


Tindak pidana perjudian tetap dilarang dalam KUHP baru dengan penegasan terhadap berbagai bentuk perjudian, baik konvensional maupun yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.

 

24. Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (KUHP LAMA : psl 310 & 311 – KUHP BARU : psl 433 & 434)


KUHP baru mempertegas perbedaan antara pencemaran nama baik dan fitnah, dengan penekanan pada unsur kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan seseorang sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap perbedaan pendapat.

 

25. Penculikan (KUHP LAMA : psl 333 – KUHP BARU : psl 450)


Perbuatan penculikan diatur lebih tegas dalam KUHP baru dengan fokus pada perlindungan hak kebebasan seseorang. Ketentuan ini mencakup berbagai modus penculikan, termasuk yang dilakukan dengan tipu daya atau ancaman.

 

26. Pembunuhan (KUHP LAMA : psl 338 s/d 340 – KUHP BARU : psl 458 s/d 462)


KUHP baru mengelompokkan tindak pidana pembunuhan berdasarkan tingkat kesengajaan dan akibatnya, termasuk pengaturan terhadap perbuatan membantu bunuh diri. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi pidana.

 

27. Aborsi (KUHP LAMA : psl 346 s/d 349 – KUHP BARU : psl 463 s/d 465)


Pengaturan aborsi dalam KUHP baru menekankan perlindungan terhadap nyawa sekaligus mempertimbangkan kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Pendekatan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

 

28. Penganiayaan (KUHP LAMA : psl 351 s/d 356 – KUHP BARU : psl 466 s/d 470)


KUHP baru mengatur penganiayaan dengan pengelompokan yang lebih jelas berdasarkan tingkat luka dan akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih proporsional bagi korban.

 

29. Perkosaan (KUHP LAMA : psl 285 – KUHP BARU : psl 473)


Dalam KUHP baru, tindak pidana perkosaan ditegaskan dengan penekanan pada unsur pemaksaan dan ketiadaan persetujuan. Pengaturan ini memperluas perlindungan terhadap korban serta menyesuaikan dengan perkembangan pemahaman hak asasi manusia.

 

30. Menyebabkan Mati atau Luka karena Kealpaan (KUHP LAMA : psl 359 & 360 – KUHP BARU : psl 474 & 475)


KUHP baru mengatur secara tegas perbuatan yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kelalaian. Ketentuan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan tidak hati-hati yang menimbulkan kerugian serius bagi orang lain.

 

31. Pencurian (KUHP LAMA : psl 362 s/d 365 – KUHP BARU : psl 476 s/d 479)


Tindak pidana pencurian dalam KUHP baru disusun lebih sistematis dengan pengaturan terhadap pencurian ringan hingga yang dilakukan dengan pemberatan. Tujuannya adalah menciptakan penegakan hukum yang adil dan proporsional.

 

32. Pemerasan dan Pengancaman (KUHP LAMA : psl 368 & 369 – KUHP BARU : psl 482 & 483)


KUHP baru memperjelas unsur pemerasan dan pengancaman, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dari tekanan fisik maupun psikis.

 

33. Penggelapan (KUHP LAMA : psl 372 s/d 375 – KUHP BARU : psl 486 s/d 488)


Perbuatan penggelapan diatur dengan penekanan pada penyalahgunaan kepercayaan. KUHP baru memberikan kejelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup penggelapan untuk mencegah kerugian terhadap pihak lain.

 

34. Penipuan atau Perbuatan Curang (KUHP LAMA : psl 378 – KUHP BARU : psl 492, 493 & 494)


KUHP baru mengatur penipuan secara lebih rinci, termasuk kategori penipuan ringan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan sanksi dengan tingkat kerugian dan dampak perbuatan terhadap masyarakat.

 

35. Penadahan (KUHP LAMA : psl 480 & 481 – KUHP BARU : psl 591 & 592)


KUHP baru mengatur penadahan sebagai perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Pengaturan ini bertujuan memutus mata rantai kejahatan lanjutan.

 

36. Tindak Pidana Narkotika (KUHP LAMA : UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – KUHP BARU : psl 609 & 610)


Dalam KUHP baru, pengaturan terkait narkotika tetap mengacu dan melengkapi ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Penekanan diberikan pada perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat serta peran pelaku dalam peredaran gelap.


Perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru merupakan langkah modernisasi sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun banyak nomor pasal yang berubah, substansi perlindungan hukum bagi masyarakat tetap dijaga bahkan diperkuat dengan pengaturan yang lebih detail dan sistematis. KUHP baru adalah bukti Indonesia terus berupaya menyempurnakan sistem hukumnya agar lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, mari kita pahami dan patuhi hukum yang berlaku untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan.

 

Perubahan dari KUHP Lama ke KUHP Baru merupakan langkah besar modernisasi hukum pidana Indonesia. Perubahan KUHP ini bertujuan untuk menguatkan substansi hukum yang tetap melindungi serta memberikan ancaman hukum yang lebih jelas.Dengan berlakunya KUHP Baru sejak awal 2025, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui perubahan nomor pasal, tetapi juga memahami substansi hukum serta konsekuensi dari setiap perbuatan pidana. Pemahaman yang baik terhadap aturan hukum menjadi kunci untuk melindungi diri sendiri, menghormati hak orang lain, dan menjaga ketertiban sosial. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti sosialisasi dan tidak ragu mencari informasi resmi agar penerapan KUHP Baru dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. KUHP Baru adalah bukti bahwa Indonesia terus berupaya menyempurnakan sistem hukumnya agar lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan zaman. Hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi, mendidik, dan mewujudkan keadilan sosial. Untuk pemeriksaan lebih lanjut silahkan cek di KUHP 2023.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top