Sejak 2 Januari 2025,
Indonesia resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru
menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari 100
tahun. Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem hukum
pidana Indonesia, termasuk perubahan nomor pasal, pengaturan yang lebih detail,
hingga ancaman hukuman yang berbeda. Agar masyarakat tidak bingung dan memahami
hak serta kewajibannya, berikut penjelasan lengkap mengenai perubahan-perubahan
utama yang terjadi.
1. Daluwarsa Aduan (KUHP
LAMA : psl 74 - KUHP BARU : psl 29)
Daluwarsa aduan mengatur
batas waktu bagi korban untuk melaporkan tindak pidana aduan kepada pihak
berwajib. Korban memiliki waktu maksimal 6 bulan sejak mengetahui kejadian
untuk mengajukan pengaduan. Setelah melewati batas waktu tersebut, kasus tidak
dapat diproses secara hukum.
2. Percobaan Melakukan
Tindak Pidana(KUHP LAMA : psl 53 - KUHP BARU : psl 17 & 18)
Percobaan melakukan tindakan
pidana yang disempurnakan dari pasal KUHP lama yang tertera pada pasal 53 KUHP
lama, kemudian disempurnakan pada KUHP baru yang tertera pada pasal 17 dan
pasal 18. KUHP baru memberikan pengaturan lebih detail mengenai percobaan
tindak pidana melalui dua pasal terpisah. Pasal 17 mengatur unsur-unsur
percobaan, yaitu adanya permulaan pelaksanaan yang ternyata dari niat pelaku,
dan tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak sendiri. Pasal 18
mengatur pemidanaan percobaan yang lebih ringan dari tindak pidana selesai.
3. Penyertaan Dalam Tindakan
Pidana (KUHP LAMA : psl 55 & 56 - KUHP BARU : psl 20 & 21)
Ketentuan penyertaan
mengatur pertanggungjawaban pidana bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak
pidana, tidak hanya pelaku utama. Pasal 20 mengatur pelaku, penyuruh, turut
serta, dan penganjur yang diancam pidana sama dengan pelaku utama. Pasal 21 mengatur
pembantu tindak pidana yang diancam pidana lebih ringan. Pengaturan ini
memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi dalam kejahatan dapat dimintai
pertanggungjawaban sesuai perannya.
4. Na Bis In Idem (KUHP LAMA
: psl 76 - KUHP BARU : psl 132 ayat(1) huruf a)
Asas ne bis in idem
melindungi seseorang agar tidak dituntut dan diadili dua kali untuk perbuatan
yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum
tetap. Ketentuan ini merupakan perlindungan fundamental terhadap hak asasi
manusia dan memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada ancaman penuntutan
berulang untuk perkara yang telah selesai, baik putusan pemidanaan, bebas,
maupun lepas dari segala tuntutan hukum.
5. Daluarsa Penuntutan (KUHP
LAMA : psl 78 - KUHP BARU : psl 136)
Daluarsa penuntutan mengatur
batas waktu kewenangan negara untuk menuntut pelaku tindak pidana. Jangka waktu
daluarsa bervariasi berdasarkan beratnya ancaman pidana: 18 tahun untuk tindak
pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup, 12 tahun untuk ancaman lebih
dari 3 tahun, 6 tahun untuk ancaman 3 tahun atau kurang, dan 2 tahun untuk
pelanggaran. Ketentuan ini mendorong efektivitas penegakan hukum sekaligus
memberikan kepastian hukum.
6. Pengaturan Anak (KUHP
BARU : psl 150 (usia 18 th))
KUHP baru memberikan
definisi tegas bahwa anak adalah orang yang belum mencapai umur 18 tahun.
Ketentuan ini penting untuk menentukan sistem peradilan dan perlindungan khusus
bagi anak. Anak yang melakukan tindak pidana diproses melalui sistem peradilan
pidana anak dengan pendekatan restorative justice
7. Definisi Luka Berat (KUHP
BARU : psl 155)
KUHP baru memberikan
definisi komprehensif tentang luka berat yang mencakup: jatuh sakit atau luka
tanpa harapan sembuh total, tidak mampu terus-menerus menjalankan pekerjaan,
kehilangan pancaindera, cacat berat, sakit lumpuh, terganggunya daya pikir
lebih dari 4 minggu, dan gugur atau matinya kandungan. Definisi ini memberikan
kepastian hukum dalam menentukan klasifikasi penganiayaan dan pidana yang
sesuai.
8. Masuk Pekarangan Tanpa
Hak(KUHP LAMA : psl 167 - KUHP BARU : psl 257)
Tindak pidana ini terjadi
ketika seseorang masuk ke pekarangan tertutup atau rumah orang lain tanpa izin,
padahal mengetahui atau patut menduga bahwa kehadirannya tidak dikehendaki.
Ketentuan ini melindungi hak privasi dan kepemilikan properti warga negara dari
gangguan pihak lain yang tidak berhak.
9. Kekerasan Bersama
Terhadap Orang Atau Barang (KUHP LAMA : psl 170 -KUHP BARU : psl 262)
Kekerasan bersama adalah
tindakan yang dilakukan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama
terhadap orang atau barang. Ketentuan ini penting untuk menangani aksi massa
anarkis, tawuran, perusakan fasilitas umum, dan bentuk kekerasan kolektif
lainnya yang mengganggu ketertiban masyarakat.
10. Perintangan dan
Penyidikan (KUHP LAMA : psl 221 - KUHP BARU : psl 278)
Perbuatan menghalangi,
mempersulit, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan
di sidang pengadilan merupakan tindak pidana. Termasuk di dalamnya
menyembunyikan pelaku, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan palsu,
atau menghalangi petugas yang sedang bertugas.
11. Pembakaran Dengan
Sengaja (KUHP LAMA : psl 187 & 188 - KUHP BARU : psl 308)
KUHP baru menyatukan
pengaturan pembakaran dengan sengaja yang sebelumnya terpisah dalam dua pasal.
Tindak pidana ini mencakup pembakaran gedung, bangunan, kendaraan, atau benda
lain yang dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum.
12. Membawa Senjata Tajam
(KUHP LAMA : psl 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – KUHP BARU : -)
Perbuatan membawa senjata
tajam tanpa hak hingga saat ini masih ditindak berdasarkan UU Darurat Nomor 12
Tahun 1951, meskipun tidak diatur secara khusus dalam KUHP baru. Ketentuan ini
tetap berlaku sebagai instrumen hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, khususnya dalam mencegah potensi tindak kriminal dan kekerasan di
ruang publik. Masyarakat tetap diimbau untuk tidak membawa senjata tajam tanpa
alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
15. Memaksa Orang Lain
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan KUHP LAMA : psl 335 – KUHP BARU : psl
448)
Dalam KUHP baru, perbuatan
memaksa orang lain diatur lebih tegas dengan memperluas unsur ancaman, tidak
hanya kekerasan fisik tetapi juga tekanan psikis. Pengaturan ini bertujuan
melindungi kebebasan seseorang dalam bertindak dan mengambil keputusan tanpa
paksaan dari pihak lain.
16. Laporan atau Pengaduan
Palsu (KUHP LAMA : psl 220 – KUHP BARU : psl 361)
Pemberian laporan atau
pengaduan palsu tetap dipandang sebagai perbuatan yang merusak proses penegakan
hukum. KUHP baru menegaskan sanksi terhadap pelaku untuk mencegah
penyalahgunaan mekanisme hukum yang dapat merugikan individu maupun aparat
penegak hukum.
17. Keterangan Palsu di Atas
Sumpah (KUHP LAMA : psl 242 – KUHP BARU : psl 373)
Memberikan keterangan tidak
benar di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius karena berpotensi
menyesatkan proses peradilan. Pengaturan dalam KUHP baru menekankan pentingnya
kejujuran sebagai fondasi keadilan dan menjaga wibawa lembaga peradilan.
18. Pemalsuan Surat atau
Akta Otentik (KUHP LAMA : psl 263 & 266 – KUHP BARU : psl 395 s/d 400)
Pemalsuan dokumen, baik
surat maupun akta otentik, diatur lebih rinci dalam KUHP baru dengan
pengelompokan berdasarkan bentuk dan akibat perbuatannya. Ketentuan ini bertujuan
melindungi kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi.
19. Pemalsuan Mata Uang
(KUHP LAMA : psl 244 s/d 251 – KUHP BARU : psl 374 s/d 381)
Tindak pidana pemalsuan mata
uang tetap menjadi kejahatan serius karena berdampak langsung pada stabilitas
ekonomi dan kepercayaan publik. KUHP baru mempertahankan pengaturan ketat
terhadap seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari pembuatan hingga peredaran
uang palsu.
20. Pemalsuan Materai (KUHP
LAMA : - – KUHP BARU : psl 382)
KUHP baru secara khusus
mengatur pemalsuan materai sebagai tindak pidana, mengingat peran materai dalam
pengesahan dokumen negara dan perdata. Pengaturan ini bertujuan menjaga
keabsahan administrasi serta mencegah kerugian negara dan masyarakat.
21. Tindak Pidana terhadap
Asal Usul Perkawinan (KUHP LAMA : psl 277 s/d 280 – KUHP BARU : psl 401 s/d
404)
KUHP baru mengatur secara
lebih sistematis tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan atau manipulasi
asal usul perkawinan. Ketentuan ini bertujuan melindungi keabsahan status hukum
seseorang serta mencegah penyalahgunaan administrasi kependudukan dan
perkawinan.
22. Perzinaan dan Hidup
Bersama di Luar Perkawinan (KUHP LAMA : psl 284 – KUHP BARU : psl 411, 412
(kumpul kebo) & 413)
Dalam KUHP baru, pengaturan
mengenai perzinaan diperluas, termasuk perbuatan hidup bersama sebagai suami
istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Namun, penegakannya bersifat delik
aduan, sehingga hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu guna
menjaga keseimbangan antara hukum dan privasi.
23. Perjudian (KUHP LAMA :
psl 303 – KUHP BARU : psl 426 & 427)
Tindak pidana perjudian
tetap dilarang dalam KUHP baru dengan penegasan terhadap berbagai bentuk
perjudian, baik konvensional maupun yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang
merugikan.
24. Pencemaran Nama Baik dan
Fitnah (KUHP LAMA : psl 310 & 311 – KUHP BARU : psl 433 & 434)
KUHP baru mempertegas
perbedaan antara pencemaran nama baik dan fitnah, dengan penekanan pada unsur
kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk
melindungi kehormatan seseorang sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan
terhadap perbedaan pendapat.
25. Penculikan (KUHP LAMA :
psl 333 – KUHP BARU : psl 450)
Perbuatan penculikan diatur
lebih tegas dalam KUHP baru dengan fokus pada perlindungan hak kebebasan
seseorang. Ketentuan ini mencakup berbagai modus penculikan, termasuk yang
dilakukan dengan tipu daya atau ancaman.
26. Pembunuhan (KUHP LAMA :
psl 338 s/d 340 – KUHP BARU : psl 458 s/d 462)
KUHP baru mengelompokkan tindak
pidana pembunuhan berdasarkan tingkat kesengajaan dan akibatnya, termasuk
pengaturan terhadap perbuatan membantu bunuh diri. Hal ini bertujuan memberikan
kepastian hukum serta proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi pidana.
27. Aborsi (KUHP LAMA : psl
346 s/d 349 – KUHP BARU : psl 463 s/d 465)
Pengaturan aborsi dalam KUHP
baru menekankan perlindungan terhadap nyawa sekaligus mempertimbangkan kondisi
tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Pendekatan ini
diambil untuk menjaga keseimbangan antara aspek hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
28. Penganiayaan (KUHP LAMA
: psl 351 s/d 356 – KUHP BARU : psl 466 s/d 470)
KUHP baru mengatur
penganiayaan dengan pengelompokan yang lebih jelas berdasarkan tingkat luka dan
akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum
serta perlindungan yang lebih proporsional bagi korban.
29. Perkosaan (KUHP LAMA :
psl 285 – KUHP BARU : psl 473)
Dalam KUHP baru, tindak
pidana perkosaan ditegaskan dengan penekanan pada unsur pemaksaan dan ketiadaan
persetujuan. Pengaturan ini memperluas perlindungan terhadap korban serta
menyesuaikan dengan perkembangan pemahaman hak asasi manusia.
30. Menyebabkan Mati atau
Luka karena Kealpaan (KUHP LAMA : psl 359 & 360 – KUHP BARU : psl 474 &
475)
KUHP baru mengatur secara
tegas perbuatan yang mengakibatkan kematian atau luka akibat kelalaian.
Ketentuan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan tidak hati-hati
yang menimbulkan kerugian serius bagi orang lain.
31. Pencurian (KUHP LAMA :
psl 362 s/d 365 – KUHP BARU : psl 476 s/d 479)
Tindak pidana pencurian
dalam KUHP baru disusun lebih sistematis dengan pengaturan terhadap pencurian
ringan hingga yang dilakukan dengan pemberatan. Tujuannya adalah menciptakan
penegakan hukum yang adil dan proporsional.
32. Pemerasan dan
Pengancaman (KUHP LAMA : psl 368 & 369 – KUHP BARU : psl 482 & 483)
KUHP baru memperjelas unsur
pemerasan dan pengancaman, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban dari
tekanan fisik maupun psikis.
33. Penggelapan (KUHP LAMA :
psl 372 s/d 375 – KUHP BARU : psl 486 s/d 488)
Perbuatan penggelapan diatur
dengan penekanan pada penyalahgunaan kepercayaan. KUHP baru memberikan
kejelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup penggelapan untuk mencegah kerugian
terhadap pihak lain.
34. Penipuan atau Perbuatan
Curang (KUHP LAMA : psl 378 – KUHP BARU : psl 492, 493 & 494)
KUHP baru mengatur penipuan
secara lebih rinci, termasuk kategori penipuan ringan. Ketentuan ini bertujuan
menyesuaikan sanksi dengan tingkat kerugian dan dampak perbuatan terhadap
masyarakat.
35. Penadahan (KUHP LAMA :
psl 480 & 481 – KUHP BARU : psl 591 & 592)
KUHP baru mengatur penadahan
sebagai perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang yang diketahui atau
patut diduga berasal dari tindak pidana. Pengaturan ini bertujuan memutus mata
rantai kejahatan lanjutan.
36. Tindak Pidana Narkotika
(KUHP LAMA : UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika – KUHP BARU : psl 609 &
610)
Dalam KUHP baru, pengaturan
terkait narkotika tetap mengacu dan melengkapi ketentuan dalam Undang-Undang
Narkotika. Penekanan diberikan pada perbuatan yang mengancam keselamatan
masyarakat serta peran pelaku dalam peredaran gelap.
Perubahan dari KUHP lama ke
KUHP baru merupakan langkah modernisasi sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun
banyak nomor pasal yang berubah, substansi perlindungan hukum bagi masyarakat
tetap dijaga bahkan diperkuat dengan pengaturan yang lebih detail dan
sistematis. KUHP baru adalah bukti Indonesia terus berupaya menyempurnakan
sistem hukumnya agar lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila serta perkembangan masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, mari
kita pahami dan patuhi hukum yang berlaku untuk mewujudkan masyarakat yang
tertib, aman, dan berkeadilan.
Perubahan dari KUHP Lama ke
KUHP Baru merupakan langkah besar modernisasi hukum pidana Indonesia. Perubahan
KUHP ini bertujuan untuk menguatkan substansi hukum yang tetap melindungi serta
memberikan ancaman hukum yang lebih jelas.Dengan berlakunya KUHP Baru sejak
awal 2025, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui perubahan nomor pasal,
tetapi juga memahami substansi hukum serta konsekuensi dari setiap perbuatan
pidana. Pemahaman yang baik terhadap aturan hukum menjadi kunci untuk
melindungi diri sendiri, menghormati hak orang lain, dan menjaga ketertiban
sosial. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti sosialisasi
dan tidak ragu mencari informasi resmi agar penerapan KUHP Baru dapat berjalan
efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. KUHP
Baru adalah bukti bahwa Indonesia terus berupaya menyempurnakan sistem hukumnya
agar lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta
perkembangan zaman. Hukum bukan hanya alat untuk menghukum, tetapi juga untuk
melindungi, mendidik, dan mewujudkan keadilan sosial. Untuk pemeriksaan lebih
lanjut silahkan cek di KUHP 2023.


No comments:
Write comment