Seiring meningkatnya
aktivitas belanja dan transaksi secara daring, Polresta Yogyakarta mengimbau
masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan online yang marak
terjadi melalui media sosial, marketplace, maupun aplikasi pesan singkat.
Kejahatan siber, khususnya
penipuan transaksi online, masih menjadi salah satu kasus yang sering
dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang digunakan pelaku pun terus berkembang,
mulai dari toko fiktif, phishing, hingga penyalahgunaan akun media sosial.
Kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih cermat dan memahami cara
bertransaksi secara aman di ruang digital.
Polresta Yogyakarta mengajak
masyarakat untuk menggunakan platform belanja online yang resmi dan terpercaya,
serta memastikan sistem keamanan dan layanan pengaduan tersedia dengan jelas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa identitas penjual, ulasan
pembeli, serta rekam jejak transaksi sebelum melakukan pembelian.
Warga juga diminta
mewaspadai penawaran dengan harga yang terlalu murah dan tidak wajar, karena
sering kali menjadi salah satu modus penipuan. Dalam bertransaksi, penggunaan
metode pembayaran yang aman seperti rekening bersama atau payment gateway resmi
sangat dianjurkan, serta menghindari transfer langsung ke rekening pribadi tanpa
jaminan.
Polresta Yogyakarta turut
mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN,
kode OTP, password, dan informasi perbankan, serta tidak mudah mengklik tautan
atau membuka pesan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi maupun
marketplace tertentu.
Sebagai langkah antisipasi,
masyarakat diimbau untuk menyimpan seluruh bukti transaksi, percakapan, dan
detail pesanan. Apabila mengalami penipuan, korban disarankan segera melapor
melalui layanan pengaduan resmi marketplace. Jika permasalahan tidak
terselesaikan atau transaksi dilakukan di luar platform resmi, masyarakat
diminta melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Melalui imbauan ini,
Polresta Yogyakarta berharap masyarakat semakin bijak dan waspada dalam
beraktivitas di dunia digital, sehingga dapat terhindar dari kejahatan siber
dan turut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Magang)


No comments:
Write comment