Monday, 5 January 2026

Polresta Yogyakarta Imbau Warga Waspada Penipuan Transaksi Online

 


Seiring meningkatnya aktivitas belanja dan transaksi secara daring, Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan online yang marak terjadi melalui media sosial, marketplace, maupun aplikasi pesan singkat.

 

Kejahatan siber, khususnya penipuan transaksi online, masih menjadi salah satu kasus yang sering dilaporkan oleh masyarakat. Modus yang digunakan pelaku pun terus berkembang, mulai dari toko fiktif, phishing, hingga penyalahgunaan akun media sosial. Kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih cermat dan memahami cara bertransaksi secara aman di ruang digital.

 

Polresta Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menggunakan platform belanja online yang resmi dan terpercaya, serta memastikan sistem keamanan dan layanan pengaduan tersedia dengan jelas. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa identitas penjual, ulasan pembeli, serta rekam jejak transaksi sebelum melakukan pembelian.

 

Warga juga diminta mewaspadai penawaran dengan harga yang terlalu murah dan tidak wajar, karena sering kali menjadi salah satu modus penipuan. Dalam bertransaksi, penggunaan metode pembayaran yang aman seperti rekening bersama atau payment gateway resmi sangat dianjurkan, serta menghindari transfer langsung ke rekening pribadi tanpa jaminan.

 

Polresta Yogyakarta turut mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN, kode OTP, password, dan informasi perbankan, serta tidak mudah mengklik tautan atau membuka pesan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi maupun marketplace tertentu.

 

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk menyimpan seluruh bukti transaksi, percakapan, dan detail pesanan. Apabila mengalami penipuan, korban disarankan segera melapor melalui layanan pengaduan resmi marketplace. Jika permasalahan tidak terselesaikan atau transaksi dilakukan di luar platform resmi, masyarakat diminta melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

 

Melalui imbauan ini, Polresta Yogyakarta berharap masyarakat semakin bijak dan waspada dalam beraktivitas di dunia digital, sehingga dapat terhindar dari kejahatan siber dan turut menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top