Polri menghadirkan inovasi
terbaru untuk menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat. Kini, layanan
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan di Polres
mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus terikat dengan domisili KTP
pemohon.
Kebijakan ini didukung
sepenuhnya oleh sistem digital melalui aplikasi Super App Polri Presisi.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring, mulai dari pengisian data
hingga menentukan lokasi pencetakan dokumen. Inovasi ini menjadi solusi bagi
warga yang berada di perantauan agar tidak perlu kembali ke daerah asal hanya
untuk mengurus administrasi kepolisian.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menjelaskan bahwa transformasi
digital ini bertujuan memberikan efisiensi tinggi bagi masyarakat.
“Cukup melalui aplikasi,
warga bisa mendaftar secara online dan memilih Polres terdekat untuk mencetak
hasilnya. Ini sangat menghemat waktu dan tenaga,” ujar Iptu Gandung.
Proses pengajuan dimulai
dengan mengunduh aplikasi Super App Polri Presisi, dilanjutkan registrasi
menggunakan NIK dan verifikasi swafoto. Setelah akun aktif, pemohon mengunggah
dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, serta pas foto latar
merah.
Masyarakat juga dapat memilih
jadwal pengambilan dan melakukan pembayaran secara non-tunai sebesar Rp30.000
melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
“Setelah bayar, pemohon
tinggal membawa bukti pendaftaran ke Polres yang dipilih. Menariknya, dokumen
SKCK digital juga akan muncul otomatis di aplikasi setelah fisik dicetak,”
tambah Iptu Gandung.
Sebagai catatan tambahan
sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, pemohon diwajibkan terdaftar
sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan yang dapat diverifikasi melalui aplikasi
Mobile JKN.
Polresta Yogyakarta
mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan fasilitas digital ini. Inovasi
tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat,
transparan, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat di mana pun
mereka berada. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment