Dalam rangka upaya
pencegahan dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Bausasran Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta, Aiptu Agus Hartanto,
melaksanakan kegiatan preemtif yang bersifat persuasif dan edukatif di kawasan
Stasiun Lempuyangan, Kota Yogyakarta, Jumat (9/1/2026) pukul 10.10 WIB.
Kegiatan tersebut diwujudkan
melalui pembinaan dan penyuluhan kamtibmas kepada seluruh juru parkir yang
bertugas di area Stasiun Lempuyangan. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas
memberikan penjelasan mengenai aturan pemungutan retribusi parkir yang harus
sesuai dengan ketentuan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY.
Selain itu, Aiptu Agus
Hartanto menegaskan bahwa setiap juru parkir wajib menggunakan perlengkapan identitas
berupa seragam resmi serta memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Petugas parkir juga diimbau untuk bersikap santun, ramah, dan mengedepankan
kearifan lokal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun para
pengguna jasa transportasi.
Melalui kegiatan pembinaan
ini, diharapkan dapat tercipta ketertiban dan kenyamanan di ruang publik,
mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), serta meminimalisir potensi tindak
kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sehingga keamanan
dan kenyamanan pengguna jasa parkir dapat terjamin.
Kapolsek Danurejan AKP Annas
Ma’ruf Zamroni, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pembinaan terhadap juru parkir
merupakan bagian dari langkah Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman
dan kondusif, khususnya di kawasan publik dengan tingkat aktivitas masyarakat
yang tinggi.
“Kawasan Stasiun Lempuyangan
merupakan salah satu titik keramaian di Kota Yogyakarta. Oleh karena itu,
diperlukan sinergi antara petugas parkir, masyarakat, dan kepolisian agar
tercipta ketertiban, kenyamanan, serta rasa aman bagi seluruh pengguna
fasilitas umum,” ujar Kapolsek. (Humas Polsek Danurejan)

.jpeg)
No comments:
Write comment