Personel Polsek Danurejan
yang dipimpin oleh Aiptu Heri Setiawan mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas
di kawasan Gondomanan, tepatnya di sisi selatan lampu merah Jalan Mayor
Suryotomo, Kamis siang (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Insiden ini melibatkan satu
unit mobil Nissan March bernomor polisi AB 1145 AJ dan sepeda motor Honda
Scoopy dengan nomor polisi AB 5776 JR. Kehadiran petugas di lokasi bertujuan
untuk memastikan keamanan pengguna jalan lain serta memberikan pertolongan
pertama kepada korban.
Berdasarkan keterangan
sejumlah saksi di lapangan, peristiwa bermula saat pengendara sepeda motor
berinisial D.S. melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di Simpang
Melia, pengendara motor tersebut berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan
warna merah.
Namun, pada saat yang
bersamaan, mobil yang dikemudikan oleh N.M.S. melaju dari arah yang sama dan
terjadi benturan pada bagian belakang sepeda motor. Akibat benturan tersebut,
pengendara motor terjatuh dan mengalami luka-luka.
Akibat kecelakaan ini,
pengendara sepeda motor mengeluhkan rasa nyeri pada bagian punggung dan dada
depan. Guna mendapatkan perawatan intensif, korban segera dievakuasi ke RS PKU
Muhammadiyah Kota Yogyakarta.
Setelah melakukan pengamanan
area dan pendataan awal di tempat kejadian perkara (TKP), Aiptu Heri Setiawan
menyerahkan penanganan perkara ini kepada Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta
untuk proses hukum lebih lanjut. Selama proses evakuasi berlangsung, arus lalu
lintas di sekitar lokasi tetap terpantau lancar dan terkendali.
Merespons kejadian ini,
Aiptu Heri Setiawan mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu
meningkatkan kewaspadaan, terutama saat mendekati persimpangan jalan.
"Kami mengimbau
masyarakat agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga
jarak aman antar-kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan di jalan merupakan kunci
utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," pesan Aiptu Heri.
(Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment