Jajaran personel Unit Lalu
Lintas Polsek Gondomanan yang dipimpin oleh Aipda Ariyanto melaksanakan
kegiatan imbauan tertib berlalu lintas di kawasan Simpang Empat Gondomanan,
Jalan P. Senopati, dan Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk
membangun kesadaran para pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan,
melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri maupun
pengguna jalan lainnya. Kehadiran petugas di titik padat kendaraan ini
diharapkan mampu menciptakan situasi jalan raya yang lebih tertib dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut,
petugas memberikan pengingat secara humanis kepada pengemudi mobil untuk selalu
menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan. Sementara itu, bagi pengendara
sepeda motor, petugas menekankan kewajiban penggunaan helm standar SNI dan larangan
penggunaan knalpot brong yang memicu polusi suara serta mengganggu ketertiban
umum.
Selain memberikan edukasi,
petugas juga melakukan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan tidak
tertib. Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas
dan memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum memulai perjalanan.
Guna memberikan efek jera,
personel Polsek Gondomanan juga melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran
yang bersifat kasat mata. Dalam kegiatan kali ini, tercatat sebanyak tiga
pengendara diberikan sanksi tilang karena terbukti tidak memenuhi ketentuan
berlalu lintas yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan upaya
berkelanjutan Polsek Gondomanan dalam mendukung terciptanya Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di
wilayah pusat kota Yogyakarta. Langkah preventif ini diambil sebagai strategi
untuk menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu
lintas. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment