Thursday, 8 January 2026

Polresta Yogyakarta Selidiki Dugaan Teror dan Pencatutan Nama Institusi Polri terhadap Guru Besar UGM

 


Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan dugaan teror dan pencatutan nama institusi Polri yang dialami Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar. Dugaan teror tersebut dilakukan melalui sambungan telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran awal, nomor telepon dengan awalan +6283817941429 diketahui berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

 

“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap nomor telepon tersebut, diketahui lokasi pemilik nomor berada di wilayah Cirebon,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).

 

Peristiwa dugaan teror tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026), saat pelaku menghubungi Prof. Zainal Arifin Mochtar dan mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta. Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban untuk datang ke kantor kepolisian dengan membawa KTP, serta disertai ancaman penangkapan paksa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

 

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan prosedur resmi kepolisian dan merupakan bentuk penyalahgunaan serta pencatutan nama institusi Polri.

 

“Kami pastikan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur kepolisian. Itu adalah bentuk penyalahgunaan dan pencatutan nama institusi Polri,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan bahwa Polresta akan berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan Prof. Zainal Arifin Mochtar untuk mendalami peristiwa tersebut serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Prof. Uceng untuk mendalami peristiwa ini dan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

 

Polresta Yogyakarta juga membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku, mengingat perbuatannya tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.

 

“Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku, karena telah mengatasnamakan institusi Polri,” pungkas Kapolresta.

 

Di akhir keterangannya, Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui sambungan telepon. Masyarakat diminta untuk segera melakukan konfirmasi atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila menerima panggilan atau pesan yang mencurigakan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top