Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan dugaan teror
dan pencatutan nama institusi Polri yang dialami Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar. Dugaan teror
tersebut dilakukan melalui sambungan telepon oleh seseorang yang mengaku
sebagai anggota Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia,
menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon
yang digunakan pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran awal, nomor telepon dengan
awalan +6283817941429 diketahui berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Setelah kami lakukan pengecekan terhadap nomor telepon
tersebut, diketahui lokasi pemilik nomor berada di wilayah Cirebon,” ujar
Kombes Pol Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa dugaan teror tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026),
saat pelaku menghubungi Prof. Zainal Arifin Mochtar dan mengaku sebagai anggota
Polresta Yogyakarta. Dalam percakapan itu, pelaku meminta korban untuk datang
ke kantor kepolisian dengan membawa KTP, serta disertai ancaman penangkapan
paksa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan
merupakan prosedur resmi kepolisian dan merupakan bentuk penyalahgunaan serta
pencatutan nama institusi Polri.
“Kami pastikan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan
prosedur kepolisian. Itu adalah bentuk penyalahgunaan dan pencatutan nama
institusi Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan
bahwa Polresta akan berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan Prof.
Zainal Arifin Mochtar untuk mendalami peristiwa tersebut serta menentukan
langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi langsung dengan Prof. Uceng
untuk mendalami peristiwa ini dan menentukan langkah hukum berikutnya,”
ujarnya.
Polresta Yogyakarta juga membuka kemungkinan untuk
menempuh upaya hukum terhadap pelaku, mengingat perbuatannya tidak hanya
merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi
Polri.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan penindakan
hukum terhadap pelaku, karena telah mengatasnamakan institusi Polri,” pungkas
Kapolresta.
Di akhir keterangannya, Polresta Yogyakarta mengimbau
masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai anggota
kepolisian melalui sambungan telepon. Masyarakat diminta untuk segera melakukan
konfirmasi atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila menerima panggilan
atau pesan yang mencurigakan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment