Polresta Yogyakarta terus
mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian yang masih sering terjadi
di wilayah Kota Yogyakarta, baik perjudian konvensional maupun perjudian online
yang kini semakin menjamur melalui platform digital.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menyampaikan bahwa perjudian hingga
saat ini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Jaringan bandar
dan agen judi terus berinovasi menawarkan berbagai bentuk perjudian, mulai dari
togel, sabung ayam, hingga judi online yang mudah diakses melalui aplikasi
maupun media sosial.
Iptu Gandung Harjunadi, S.H menegaskan
bahwa perjudian bukan sekadar permainan, melainkan penyakit sosial yang
berdampak luas dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam kearifan
lokal Jawa, perjudian termasuk dalam kategori Mo Limo, yakni lima larangan
besar yang harus dijauhi karena dapat menghancurkan kehidupan pribadi,
keluarga, dan lingkungan sosial.
“Banyak pelaku judi berasal
dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Awalnya hanya coba-coba, namun
kemudian kecanduan hingga menghabiskan harta benda. Tidak sedikit yang menjual
aset, menggadaikan properti, bahkan menelantarkan keluarga demi berjudi,”
ungkapnya.
Dampak perjudian dinilai
sangat kompleks. Secara sosial, perjudian memicu kemiskinan, perceraian,
penelantaran anak hingga putus sekolah, serta membentuk budaya malas bekerja.
Dari sisi kriminalitas, perjudian kerap menjadi pintu masuk kejahatan lain
seperti pencurian, penggelapan, perampokan, hingga kekerasan dalam rumah
tangga. Bahkan, praktik perjudian sering berkaitan dengan prostitusi dan
peredaran narkoba.
Dari perspektif keagamaan,
seluruh agama yang dianut di Indonesia secara tegas melarang perjudian. Judi
dipandang sebagai perbuatan dosa besar yang menjerumuskan manusia pada
kehancuran moral, permusuhan, kebencian, kemalasan, serta menjauhkan dari
nilai-nilai ketuhanan.
Sebagai langkah konkret,
Polresta Yogyakarta terus melakukan penindakan terhadap bandar, agen, serta
menutup lokasi-lokasi yang dijadikan sarang perjudian. Upaya tersebut dilakukan
secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat.
Selain penegakan hukum,
Polresta Yogyakarta juga mengedepankan peran serta masyarakat melalui
pendekatan community policing. RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta
pemuda diajak berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap
indikasi praktik perjudian.
Iptu Gandung Harjunadi, S.H menegaskan
bahwa pemberantasan perjudian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen
masyarakat. Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian melalui
nomor pengaduan Polresta Yogyakarta 0898-8835-689, 110, atau langsung ke kantor
polisi terdekat.
Dengan sinergi dan gotong
royong seluruh pihak, Polresta Yogyakarta optimis Kota Yogyakarta dapat
terbebas dari penyakit masyarakat berupa perjudian, demi mewujudkan kehidupan
yang aman, tertib, dan sejahtera sesuai nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta. (Humas
Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment