Friday, 9 January 2026

Polresta Yogyakarta Intensifkan Pemberantasan Perjudian Konvensional dan Online

 


Polresta Yogyakarta terus mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian yang masih sering terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, baik perjudian konvensional maupun perjudian online yang kini semakin menjamur melalui platform digital.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menyampaikan bahwa perjudian hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Jaringan bandar dan agen judi terus berinovasi menawarkan berbagai bentuk perjudian, mulai dari togel, sabung ayam, hingga judi online yang mudah diakses melalui aplikasi maupun media sosial.

 

Iptu Gandung Harjunadi, S.H menegaskan bahwa perjudian bukan sekadar permainan, melainkan penyakit sosial yang berdampak luas dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam kearifan lokal Jawa, perjudian termasuk dalam kategori Mo Limo, yakni lima larangan besar yang harus dijauhi karena dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial.

 

“Banyak pelaku judi berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Awalnya hanya coba-coba, namun kemudian kecanduan hingga menghabiskan harta benda. Tidak sedikit yang menjual aset, menggadaikan properti, bahkan menelantarkan keluarga demi berjudi,” ungkapnya.

 

Dampak perjudian dinilai sangat kompleks. Secara sosial, perjudian memicu kemiskinan, perceraian, penelantaran anak hingga putus sekolah, serta membentuk budaya malas bekerja. Dari sisi kriminalitas, perjudian kerap menjadi pintu masuk kejahatan lain seperti pencurian, penggelapan, perampokan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, praktik perjudian sering berkaitan dengan prostitusi dan peredaran narkoba.

 

Dari perspektif keagamaan, seluruh agama yang dianut di Indonesia secara tegas melarang perjudian. Judi dipandang sebagai perbuatan dosa besar yang menjerumuskan manusia pada kehancuran moral, permusuhan, kebencian, kemalasan, serta menjauhkan dari nilai-nilai ketuhanan.

 

Sebagai langkah konkret, Polresta Yogyakarta terus melakukan penindakan terhadap bandar, agen, serta menutup lokasi-lokasi yang dijadikan sarang perjudian. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Selain penegakan hukum, Polresta Yogyakarta juga mengedepankan peran serta masyarakat melalui pendekatan community policing. RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemuda diajak berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap indikasi praktik perjudian.

 

Iptu Gandung Harjunadi, S.H menegaskan bahwa pemberantasan perjudian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian melalui nomor pengaduan Polresta Yogyakarta 0898-8835-689, 110, atau langsung ke kantor polisi terdekat.

 

Dengan sinergi dan gotong royong seluruh pihak, Polresta Yogyakarta optimis Kota Yogyakarta dapat terbebas dari penyakit masyarakat berupa perjudian, demi mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera sesuai nilai-nilai luhur budaya Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top