Unit Reskrim Polsek
Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di depan Hotel Grand Tjokro,
Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026) sore.
Keberhasilan pengungkapan
kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas
Prakosa, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Brimastya Paramadhanys,
serta Kasubsi PIDM Polresta Yogyakarta Ipda Agus Suryanto, dalam konferensi
pers yang digelar di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026) siang.
Peristiwa bermula saat
korban EV (21), warga Pucung, berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan
Menteri Supeno sekitar pukul 17.00 Wib. Tanpa disadari korban, pelaku WY (38),
warga Semaki, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, telah mengintai
telepon genggam korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Sesampainya di depan Hotel
Grand Tjokro, pelaku memepet sepeda motor korban dan dengan cepat menyambar
ponsel tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru
Selatan. Korban yang menyadari perbuatannya segera melakukan pengejaran sambil
berteriak “maling”.
Kejar-kejaran berakhir di
sekitar SD Muhammadiyah Pakel, saat korban menabrakkan sepeda motornya ke motor
pelaku hingga keduanya terjatuh. Pelaku sempat bangkit dan melarikan diri ke
arah perkampungan, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga sekitar.
Setelah menerima laporan
melalui Call Center Polri 110, personel Polsek Umbulharjo segera mendatangi
lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan
penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat
nomor yang digunakan pelaku merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Dalam pengungkapan kasus
ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk
Tecno AI milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Kaos lorek dan
jaket coklat yang digunakan sebagai sarana kejahatan sekaligus merupakan hasil
curian.
Atas perbuatannya, tersangka
WY kini diamankan di Mapolsek Umbulharjo dan dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V maksimal sebesar lima ratus
juta rupiah.
Sementara itu, Kasubsi PIDM
Polresta Yogyakarta Ipda Agus Suryanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada
saat berkendara di jalan raya, khususnya terhadap aksi kejahatan jalanan.
“Kami mengimbau masyarakat
untuk tidak meletakkan barang berharga seperti handphone atau dompet di
dashboard terbuka maupun gantungan sepeda motor karena dapat memancing niat
pelaku kejahatan. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi
Call Center Polri 110,” pungkasnya. (Humas Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment