Tuesday, 10 February 2026

Polsek Umbulharjo Ungkap Kasus Jambret di Depan Hotel Grand Tjokro

 


Unit Reskrim Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, pada Senin (9/2/2026) sore.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Iptu Brimastya Paramadhanys, serta Kasubsi PIDM Polresta Yogyakarta Ipda Agus Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026) siang.

 

Peristiwa bermula saat korban EV (21), warga Pucung, berboncengan dengan rekannya melintas di Jalan Menteri Supeno sekitar pukul 17.00 Wib. Tanpa disadari korban, pelaku WY (38), warga Semaki, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, telah mengintai telepon genggam korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.

 

Sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro, pelaku memepet sepeda motor korban dan dengan cepat menyambar ponsel tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan. Korban yang menyadari perbuatannya segera melakukan pengejaran sambil berteriak “maling”.

 

Kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, saat korban menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Pelaku sempat bangkit dan melarikan diri ke arah perkampungan, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh warga sekitar.

 

Setelah menerima laporan melalui Call Center Polri 110, personel Polsek Umbulharjo segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat nomor yang digunakan pelaku merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Tecno AI milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Kaos lorek dan jaket coklat yang digunakan sebagai sarana kejahatan sekaligus merupakan hasil curian.

 

Atas perbuatannya, tersangka WY kini diamankan di Mapolsek Umbulharjo dan dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V maksimal sebesar lima ratus juta rupiah.

 

Sementara itu, Kasubsi PIDM Polresta Yogyakarta Ipda Agus Suryanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara di jalan raya, khususnya terhadap aksi kejahatan jalanan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meletakkan barang berharga seperti handphone atau dompet di dashboard terbuka maupun gantungan sepeda motor karena dapat memancing niat pelaku kejahatan. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya. (Humas Polsek Umbulharjo)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top