Thursday 9 November 2017

Edarkan Pil Koplo, Tiga Pembuat Tatto Diamankan Polisi


Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan sindikat pengedar pil koplo. Ketiga pelaku yakni DK (20), NA (21), dan SR (18). Menurut Kasatresnarkoba Kopol Sugeng Riyadi saat press relase Rabu (8/11/17) siang, mereka mengedarkan pil koplo jenis Alprazolam dengan cara yang terbilang cukup unik.

"Mereka mengedarkan pil tersebut dengan menggunakannya sebagai bonus kepada pelanggan yang telah memakai jasa mereka," kata Kasatresnarkoba.

Menambahkan, Kasatresnarkoba bahwa ketiganya diketahui pula ketiganya memiliki sebuah usaha dalam bidang jasa pembuatan tattoo. Bonus yang dimaksudkan adalah pil Alprazolam, dari promo itulah kemudian mereka mendapatkan konsumennya.

"Ya, bonus pil itu seperti promo tempat usaha mereka, sekaligus membuka link untuk mengedarkan pil-pil itu kepada konsumennya," imbuhnya.

Lanjut Kompol Sugeng, akibat perbuatannya, mereka akan meringkuk di balik jeruji tahanan Polresta Yogyakarta. Ketiganya juga diancam dengan hukuman penjara yang tidak sebentar karena melanggar pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sesuai pasal itu ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta
0274-543920
Polsek Gondomanan

0274-375376
Polsek Wirobrajan
0274-374832
Polsek Pakualaman
0274-513178
Polsek Kotagede
0274-374577
Polsek Umbulharjo
0274-373916
Polsek Danurejan
0274-589609
Polsek Gedongtengen
0274-512696
Polsek Kraton
0274-373793
Polsek Jetis
0274-513136
Polsek Tegalrejo
0274-513877
Polsek Ngampilan
0274-512185
Polsek Gondokusuman
0274-513125
Polsekta Mantrijeron
0274-374167
Polsek Mergangsan
0274-375138

Back to Top